Tabrak Ambulance, Pengemudi Honda Jazz Dituntut Dua Tahun Penjara
Budaya Berlalu Lintas:

Tabrak Ambulance, Pengemudi Honda Jazz Dituntut Dua Tahun Penjara

Kasus tabrakan Honda Jazz dan mobil ambulance yang sedang mengangkut orang sakit masuk tahap penuntutan. Jaksa gunakan perundang-undangan bidang lalu lintas sebagai rujukan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Meskipun enggan membocorkan amunisi, besar kemungkinan tim penasihat hukum terdakwa akan menyinggung tuduhan kealpaan yang menyebabkan mati dan cacatnya orang lain. Sebab, dalam uraiannya, jaksa percaya bahwa Honda Jazz yang dikemudikan Putri melaju kencang, lebih cepat daripada laju ambulance. Honda Jazz, urai jaksa tidak berusaha menghindari terjadinya tabrakan karena tengah melaju dengan kecepatan tinggi. Kalau Honda Jazz melaju pada kisaran 30-40 kilometer per jam, kata jaksa, akibatnya tidak akan fatal. Faktanya, dalam insiden tabrakan itu Janu Utomo meninggal dunia, dan isterinya (Ny. Retno) luka-luka. Janu Utomo tak lain adalah pasien yang tengah dibawa mobil ambulance menuju Rumah Sakit Pertamina Pusat (RSPP).

 

Insiden tabrakan itu terjadi pada 1 Juni lalu, sekitar pukul 02.45 WIB. Saat itu, ambulance yang tengah membawa Janu, isteri, anak, dan seorang perawat melintasi Jalan Sisingamangara menuju RSPP. Persis perempatan tak jauh dari Kompleks Al Azhar, ambulance tersebut tabrakan dengan Honda Jazz warna merah. Mobil yang dikemudikan Putri melaju dari arah Jalan Hang Tuah Raya, sebelah kanan ambulance.

 

Beberapa jam setelah insiden itu, Janu meninggal dunia. Kasus tabrakan ini menjadi ramai karena di dalam Honda Jazz ada Nuri Shaden, seorang penyanyi. Infoteinmen beberapa kali menyiarkan insiden tersebut. Kasus ini akhirnya bermuara ke aparat penegak hukum.

 

Menurut jaksa M. Nirwan, insiden itu tak semestinya terjadi jika terdakwa memperhatikan ambulance yang tengah melaju melewati lampu merah. Jaksa lantas mengutip Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Beleid ini antara lain mengatur prioritas di jalan raya. Setiap pengendara wajib memberikan prioritas kepada kendaraan tertentu berdasarkan urutan. Ambulance pengangkut orang sakit berada di nomor urut dua setelah mobil pemadam kebakaran.

 

Urutan ketiga dan seterusnya adalah kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan kepala negara dan pemerintahan asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi/kendaraan orang cacat dan kendaraan yang digunakan untuk keperluan khusus mengangkut barang khusus.

Tags: