Tafsir Akademisi atas Putusan MK: Membaca Lini Masa Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan
Terbaru

Tafsir Akademisi atas Putusan MK: Membaca Lini Masa Pemisahan Anggaran MBG dan Pendidikan

Dengan adanya Putusan MK, proyek MBG tidak boleh lagi berasal dari anggaran Pendidikan. Akademisi mencoba menafsirkan lini masa yang ditetapkan MK secara kritis.

CR 36
Bacaan 3 Menit

Rozi menyimpulkan bahwa ke depannya terdapat dua hal penting yang perlu diperhatikan. Pertama, mengecek struktur penganggaran tahun 2027 dan 2028 sesuai dengan Putusan MK atau tidak, serta apakah alokasi dana pendidikan sebesar 20% masih digunakan untuk MBG atau tidak.

Apabila tidak sesuai Putusan MK, maka masyarakat dapat mengajukan keberatan administratif dan gugatan tata usaha negara. Kedua, perlunya menggagas constitutional compliance untuk mencegah terulangnya sejarah kelam terkait pembangkangan pembentuk Undang-Undang terhadap Putusan MK.

“Pada akhirnya, Putusan MK ini harus dikawal karena itu yang salah satunya menjadi tantangan besar kita ke depan,” ucapnya.

Tantangan Pengawalan Konstitusionalitas

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini, menganggap pernyataan MK bahwa APBN Tahun Anggaran 2026 tetap konstitusional berlandaskan pada pertimbangan yang bersifat teknis, bukan konstitusional. “Jadi pertimbangannya itu operatif; menghitung dampak,” ujarnya.

Sementara itu, APBN Tahun Anggaran 2027 adalah masa transisi bersyarat. Artinya, proyek MBG boleh diletakkan pada pos pendidikan sepanjang tidak mengurangi 20% anggaran pendidikan. Titi berpendapat bahwa alokasi anggaran pendidikan berjumlah 20% ditambah besaran persentase untuk proyek MBG.

Di tahun 2028, anggaran untuk MBG harus berdiri sebagai alokasi tersendiri di luar anggaran pendidikan. Berdasarkan hal ini, Titi menyimpulkan lantaran di tahun 2028 tidak boleh lagi ada percampuran anggaran proyek MBG ke anggaran pendidikan, maka UU APBN Tahun Anggaran 2028 yang disahkan pada bulan Oktober tahun 2027 sudah memuat klausul tersebut.

Setelah anggaran pendidikan kembali ke fungsinya, maka komponen utama yang harus dibiayai dari 20% anggaran pendidikan mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, dan evaluasi pengembangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info