Menyesalkan
Sementara itu, mantan anggota TPF Munir Asmara Nababan menyesalkan sikap Presiden SBY yang menolak pembentukan tim pencari fakta baru untuk menyelidiki konspirasi yang disebutkan majelis hakim PN Jakarta Pusat dalam pertimbangan hukumnya.
Asmara menepis anggapan bahwa tim semacam TPF Munir akan menghabiskan anggaran. Berdasarkan pengalaman TPF Munir, dana yang dikeluarkan jauh lebih sedikit dibanding TPF sejenis untuk perkara lain. Selama menjalankan tugas, TPF Munir menghabiskan dana sekitar Rp500 juta. Itu pun baru cair setelah tim menyelesaikan tugas atau dibubarkan.
Mantan Sekjen Komnas HAM ini juga menepis TPF Munir tidak banyak membantu dalam proses penyidikan. Asmara mengatakan bahwa kasus pemalsuan surat yang akhirnya menjerat Pollycarpus adalah hasil temuan TPF. Demikian pula salinan percakapan telepon antara Pollycarpus dengan telepon genggam milik Muchdi PR.
Kepastian tidak adanya TPF baru yang akan dibentuk terungkap usai pertemuan Ketua DPR Agung Laksono dengan Presiden SBY, Jum'at pekan lalu (23/12). Seperti disampaikan Agung kepada wartawan, Presiden lebih menginginkan lembaga pengeka hukum yang ada dimaksimalkan. Jika terlalu banyak lembaga ad hoc yang dibentuk, seolah tidak ada kepercayaan kepada lembaga penegak hukum yang ada. Kepolisian sebagai penyidik, kejaksaan sebagai penuntut, Mahkamah Agung sebagai pemutus, itu yang benar, kata Agung.
Padahal dalam putusannya pada 20 Desember lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan ada konspirasi dalam pembunuhan almarhum Munir. Dengan kata lain, diduga ada orang lain yang ikut bersama-sama Pollycarpus melakukan pembunuhan. Majelis hakim bahkan menyebut pihak lain tersebut lebih memiliki motif ketimbang terdakwa Polycarpus.
Dalam putusannya, majelis hakim pimpinan Cicut Sutiarso memang menduga bahwa komunikasi antara Pollycarpus dengan Muchdi PR telah membicakan secara intensif rencana pembunuhan Munir.
Adanya konspirasi dalam pembunuhan itu juga dikuatkan pernyataan Presiden maupun Kapolri. Namun, Komite Solidaritas untuk Munir menganggap pernyataan itu hanya komitmen kosong jika tidak segera ditindaklanjuti. Dalam pernyataannya hari ini, Komite menyayangkan lambannya Pemerintah, khususnya kepolisian, menindaklanjuti ‘mandat' majelis hakim PN Jakarta Pusat. Tampaknya belum ada tanda-tanda keseriusan Pemerintah, yaitu kepolisian, untuk memulai penyidikan lebih lanjut, ujar Sekretaris Komite, Usman Hamid, di Jakarta hari ini (28/12).
Dalam proses penyidikan polisi sudah menetapkan Oedi Irianto dan Yeti Susmiarti sebagai tersangka. Bahkan Tim Pencari Fakta (TPF) Munir merekomendasikan lebih dari kedua nama itu.
Secara yuridis, majelis hakim PN Jakarta Pusat menganggap pasal 55 KUHP terbukti, sehingga perbuatan pembunuhan itu dilakukan bersama-sama orang lain. Pengakuan atas pasal 55 KUHP, di mata Iskandar Sonhaji –pengacara Suciwati—harus diartikan bahwa tersangka lain harus segera diproses, dituntut dan disidangkan. Tindakan penyidik yang hanya melimpahkan perkara Pollycarpus dinilai Iskandar melanggar kelaziman. Itu bertentangan dengan kebiasaan dalam delik penyertaan, ujarnya.
















