Tahun Ajaran Baru Bakal Dimulai, Ini Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Saat Pandemi
Berita

Tahun Ajaran Baru Bakal Dimulai, Ini Panduan Penyelenggaraan Pendidikan Saat Pandemi

Kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. “Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.

Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru. “Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini,” kata Mendikbud.

Di samping itu, Nadiem mengingatkan bahwa tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.

Dengan demikian, Mendikbud sampaikan bahwa urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. (Baca: Urgensi Kebijakan Insentif Bagi Peserta Didik yang Belajar dari Rumah)

Itupun, menurut Mendikbud, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. “Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” katanya.

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah sebagai berikut:

• Tahap Satu: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B;

• Tahap Dua: dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB;

• Tahap Tiga: dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama, menurut Mendikbud, pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). “Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” kata Mendikbud.

Tags:

Berita Terkait