Tak Ada Aduan, MK Abaikan Bawaslu
Berita

Tak Ada Aduan, MK Abaikan Bawaslu

Bawaslu seharusnya mendorong pihak-pihak terkait untuk mengadu ke MK jika merasa dirugikan oleh keberadaan surat dan putusan palsu.

Oleh:
ASh/Rfq
Bacaan 2 Menit
Mantan Anggota KPU Andi Nurpati diduga palsukan<br> dan gelapkan surat keputusan palsu. Foto: Sgp
Mantan Anggota KPU Andi Nurpati diduga palsukan<br> dan gelapkan surat keputusan palsu. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali disorot. Kali ini terkait keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat dengar pendapat di Komisi II DPR, beberapa waktu lalu. Dalam rapat itu, Bawaslu mempersoalkan lambannya respon MK terhadap laporan Bawaslu seputar keberadaan surat dan putusan palsu.

 

Kepada Komisi II, Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan MK memang telah menindaklanjuti laporan Bawaslu dengan meneruskannya ke Kepolisian. Namun, yang dipersoalkan Bambang, kenapa MK bertindak tanpa berkoordinasi dengan Bawaslu terlebih dahulu. Apalagi, yang dilaporkan hanya satu dari beberapa laporan yang disampaikan Bawaslu.

 

Sebagaimana diketahui, Februari 2011 lalu, MK memang melaporkan kasus dugaan pemalsuan putusan MK yang melibatkan mantan Anggota KPU Andi Nurpati. Andi yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat diduga memalsukan/menggelapkan surat keputusan MK yang berakibat gagalnya kader Partai Hanura Dewi Yasin Limpo menjadi anggota DPR untuk Dapil I Sulawesi Selatan.

 

Rabu lalu (8/6), Kabag Penum Mabes Polri Boy Rafli Amar menginformasikan bahwa penanganan kasus yang dilaporkan MK masih tahap penyelidikan dalam rangka mengumpulkan bukti dan fakta-fakta hukum terkait. Untuk itu, lanjut Boy, Polri terus berkoordinasi dengan MK. "Tim penyelidik kita dengan pejabat MK sedang jalankan prosesnya," tukasnya.

 

Dalam jumpa pers di Gedung MK, Kamis (9/6), Mahfud menjelaskan bahwa pihaknya memang telah menerima laporan Bawaslu terkait keberadaan surat serta putusan MK palsu. Menurut Mahfud, ketika itu Bawaslu menyodorkan 11 salinan surat dan tiga salinan amar putusan yang diduga palsu. Namun, laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena sejauh ini tidak ada pihak-pihak yang dirugikan mengadu ke MK.

 

"Memang Bawaslu pernah menunjukkan kepada saya beberapa lembar fotokopi surat MK yang diduga palsu, tetapi MK tidak menindaklanjuti karena setelah ditunggu-tunggu tidak ada pengaduan atau pertanyaan dari pihak yang merasa dirugikan,” paparnya.

 

Seharusnya, kata Mahfud, pihak yang merasa dirugikan akibat adanya surat atau putusan palsu itu seperti KPU/KPUD, partai politik, atau calon legislatif mengadu ke MK. Namun, kenyataannya tidak ada yang mengadu. Menurut Mahfud, Bawaslu seharusnya mendorong pihak-pihak terkait untuk mengadu ke MK jika merasa dirugikan oleh keberadaan surat dan putusan palsu.

 

“Makanya surat-surat itu tidak ditindaklanjuti. Kalau copy-copy surat seperti itu diurus tanpa pihak terkait, akan ada ribuan copy surat tak bertuan yang harus diurus. Memangnya, kita tak ada pekerjaan,” dalihnya lagi.

 

Khusus untuk kasus Andi Nurpati, Mahfud menerangkan MK memutuskan untuk melaporkan ke Kepolisian karena ada pengaduan dari pihak terkait yakni Dewi Yasin Limpo. Selain itu, MK juga telah melakukan investigasi yang hasilnya menunjukkan memang ada indikasi pemalsuan tersebut.

 

“Sehingga MK mengambil langkah-langkah untuk menjernihkan dan menginvestigasi kasus itu,” jelasnya.

 

Tags: