Tak Ada Upaya Hukum untuk Fee Kurator
Berita

Tak Ada Upaya Hukum untuk Fee Kurator

Beberapa kali Mahkamah Agung mengingatkan agar fee kurator diperjelas.

Mys
Bacaan 2 Menit
Fee Kurator hanya dibicarakan di Pengadilan Niaga. Foto: SGP
Fee Kurator hanya dibicarakan di Pengadilan Niaga. Foto: SGP

Mahkamah Agung menyatakan tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap penetapan fee kurator. Sekalipun kurator keberatan terhadap besarnya biaya kepailitan an imbalan fee setelah berakhirnya proses hukum pailit, si kurator tetap bisa membawa perkara penetapan itu tingkat kasasi.

 

Demikian pesan penting yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung No. 444 K/Pdt.Sus/2010 yang salinannya telah dimuat dalam laman resmi Mahkamah Agung. Dalam putusan ini, Majelis hakim dipimpin Mohammad Saleh, Djafni Djamal, dan Mahdi Soroinda Nasution menegaskan tidak terbuka upaya hukum terhadap honor kurator. Majelis merujuk pada pasal 91 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 dan penjelasannya.

 

Berdasarkan pasal 91, “semua penetapan mengenai pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit ditetapkan oleh Pengadilan dalam tingkat terakhir, kecuali Undang-Undang ini menentukan lain”. Penetapan dalam pasal ini adalah penetapan administratif. Penjelasan menyebut ‘pengadilan dalam tingkat terakhir’ mengandung makna bahwa terhadap penetapan tersebut tidak terbuka upaya hukum. Penetapan mencakup penetapan tentang honor kurator, pengangkatan dan pemberhentian kurator.

 

Putusan ini menegaskan sikap Mahkamah Agung terhadap fee kurator. Hampir dalam setiap Rapat Kerja Nasional, Mahkamah Agung selalu meminta agar masalah fee kurator diselesaikan. Hakim agung Mohamad Saleh, ketua majelis perkara No. 444 ini, kebetulan menjadi pemakalah dalam Rakernas MA yang sering menyinggung masalah kurator.

 

Perkara No. 444 K/Pdt.Sus/2010 adalah kasus kisruh pembayaran fee kurator dalam kepailitan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) – kini berubah menjadi MNC TV. Oleh karena kepailitan TPI ditolak di tingkat kasasi, dan proses kepailtan berakhir, maka kurator mengajukan permohonan penetapan biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator. Kurator dalam perkara kepailitan TPI adalah Safitri Hariani dan William Eduard Daniel.

 

Berdasarkan perhitungan kurator, biaya kepailitan yang harus dibayar debitur (TPI) Rp537.479.690, sedangkan fee kurator berjumlah Rp3.743.500.000. Di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, pengadilan menetapkan biaya kepailitan sebesar yang diminta. Sebaliknya, untuk fee kurator, pengadilan hanya mengabulkan sebesar Rp2.250.000.000. Biaya kepailitan itu, sesuai penetapan PN Jakarta Pusat tertanggal 13 Aprl 2010 dibebankan kepada TPI selaku termohon I dan Crown Capital Global Limited selaku termohon II.

 

TPI, yang dalam kasus ini diwakili para kuasa hukum dari kantor Hotman Paris & Partners, mengajukan kasasi. TPI menolak dibebani biaya kepailitan dan honor kurator karena sesuai putusan MA No. 834K/Pdt.Sus/2009, Crown Capital salah melakukan tindakan atau upaya hukum. Biaya perkara selalu dibebankan kepada pihak yang kalah. Oleh karena permohonan pailit Crown Capital ditolak Mahkamah Agung, maka seharusnya biaya kepailitan dan fee kurator dibebankan kepada pihak yang kalah. Lagipula, demikian argumentasi pengacara TPI dalam memori kasasi, fee kurator yang ditetapkan pengadilan terlalu besar dan tidak sebanding dengan pekerjaan yang sudah dilakukan.

 

Namun seperti tertuang dalam salinan putusan, argumentasi pemohon kasasi tidak dibenarkan. Majelis hakim agung berdalih tak ada upaya hukum yang bisa dilakukan terhadap penetapan besaran fee kurator.

Tags: