Tak Akui Penetapan, Pasangan Megawati-Prabowo Siapkan Gugatan
Berita

Tak Akui Penetapan, Pasangan Megawati-Prabowo Siapkan Gugatan

Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto juga akan menggugat KPU ke MK. Salah satu yang akan dipermasalahkan adalah kekisruhan DPT. MK pun mengaku akan tetap menyidangkan perkara yang berkaitan dengan DPT.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Penetapan yang dibacakan oleh Anggota KPU Andi Nurpati tersebut, terkuak bahwa pasangan SBY-Boediono menang telak dari kedua pasangan lainnya. Seluruh suara sah yang berhasil dirangkum KPU berjumlah 121.504.481 suara. Hasil penetapan ini lalu ditandatangani oleh seluruh anggota KPU dalam berita acara, dan diserahkan ke masing-masing pasangan calon. Namun, pihak Mega-Prabowo melalui Gayus tidak mau menerima berkas acara hasil penetapan rekapitulasi tersebut.

 

Sumber: KPU

 

Selaku Tim Advokasi pasangan Mega-Prabowo, Gayus mengatakan pihaknya tidak mengakui hasil penetapan rekapitulasi dengan menolak berkas acara yang diberikan KPU. Ia mempertanyakan penetapan waktu rekapitulasi yang dinilainya terburu-buru. Undang-Undang memberikan waktu 30 hari setelah hari-H (pencontrengan), berarti UU memberi waktu hingga 7 Agustus. KPU malah menggunakan waktu setengahnya. Mengapa KPU tidak menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi? ujarnya usai acara penetapan.

 

Maka itu, lanjut Gayus, pihaknya berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membela kepentingan masyarakat dan mengubah ketetapan pemilu yang tidak sesuai dengan UU. Ia pun mengaku akan menyerahkan semuanya kepada putusan MK. Dan ini tidak langsung oleh kami sendiri, tapi lewat MK selaku lembaga yang berhak menentukan itu, katanya.

 

Lebih jauh Gayus mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti pelanggaran pemilu di beberapa tempat, khususnya terkait persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang perubahannya tidak sesuai UU. Akibat pelanggaran ini, kubu Mega-Prabowo mengklaim kehilangan suara sebanyak 38 persen. Ini harus dijawab oleh KPU. Secara etika, keberatan-keberatan kami yg tidak diperhatikan mengakibatkan rekapitulasi ini cacat hukum.

 

Hal senada juga diakui oleh Tim Advokasi dari pasangan Jusuf Kalla-Wiranto, Burhanudin Napitupulu. Secara tegas, pihaknya juga akan melayangkan gugatan ke MK terkait persoalan DPT yang tidak kunjung reda. Yang pasti hari senin kita akan ajukan ke MK, terkait beberapa masalah yang sudah diinventarisasi oleh tim kami menyangkut masalah DPT, ujarnya. Khusus masalah DPT, Burhanudin mengaku menemukan DPT ganda hingga mencapai 27 juta suara.

 

Bukan hanya persoalan DPT saja, pihak JK-Win juga mencatat telah terjadi kasus penyimpangan suara yang merugikan pasangan capres lainnya. Ada yang lain juga mengenai 153 kasus-kasus penyimpangan, salah satunya suara Jawa Tengah yang begitu besar, lebih dari 6 juta suara, katanya.

 

Pasangan SBY-Boediono mengatakan tak akan mengajukan gugatan ke MK, meski juga menemukan adanya perbedaan jumlah suara antara hasil ketetapan KPU dengan tim suksesnya. Hanya sekian ratus suara. Oleh karena itu tidak tepat kalau dibawa ke MK karena tidak akan berpengaruh pada hasil penetapan KPU, demikian pidato SBY kepada wartawan di Cikeas, Bogor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info