Tak Akui Penetapan, Pasangan Megawati-Prabowo Siapkan Gugatan
Berita

Tak Akui Penetapan, Pasangan Megawati-Prabowo Siapkan Gugatan

Pasangan Jusuf Kalla-Wiranto juga akan menggugat KPU ke MK. Salah satu yang akan dipermasalahkan adalah kekisruhan DPT. MK pun mengaku akan tetap menyidangkan perkara yang berkaitan dengan DPT.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

Wakil Ketua MK, Abdul Mukthie Fajar menyatakan akan menerima pendaftaran perkara yang menyangkut masalah DPT. Pada dasarnya apapun yang diajukan akan diperiksa. (Kasus) DPT tetap akan kita terima, kata Mukthie di gedung MK, Sabtu (25/7).

 

MK, kata Mukthie, adalah tempat untuk mencari keadilan. Bukan sekedar lembaga penghitung perselisihan suara hasil pemilu. Oleh karena itu MK akan mengadili perkara untuk menemukan keadilan substantif. Untuk melihat apakah pelaksanaan pemilu kemarin sudah memenuhi prinsip luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil).

 

Lantaran harus menemukan keadilan substantif, Mukthie mewanti-wanti agar para pemohon menyiapkan bukti yang akurat. Semua tentu tergantung apakah para pihak (pemohon) bisa membuktikan atau tidak adanya pelanggaran serius yang mengancam penyelenggaraan pemilu.

 

Mengenai proses pemeriksaan perkara di MK, Mukthie menjelaskan tak akan memakan waktu yang lama. Nanti langsung sidang pleno. Prosesnya sederhana sehingga dalam 4 sampai 5 kali sidang sudah putus. Jadi dalam waktu kurang dari 14 hari, semua sudah selesai. Dalam rancangan jadwal yang disusun MK, persidangan perdana akan dimulai pada Selasa (4/8) dan berakhir pada Rabu (12/8).

 

Rekomendasikan Dewan Kehormatan

Sementara itu, usai acara penetapan rekapitulasi, seluruh angota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengadakan jumpa pers di Media Center KPU. Menurut Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, pihaknya akan merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) kepada KPU. Hal ini dilakukan atas dasar persoalan DPT yang dipermasalahkan oleh pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto.

 

Menurutnya, KPU telah gagal mengelola DPT dan menyisakan persoalan-persoalan setelahnya. Untuk itu, rekomendasi pembentukan DK akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait. Kan ada benang merahnya, akan kita cari dulu sebenarnya apa yang terjadi. Dugaan semacam itu harus dilihat dulu," ujarnya.

 

Anggota Bawaslu lainnya Wahidah Syuaib mengatakan, bukan kapasitas Bawaslu untuk melakukan penilaian rekapitulasi sah atau tidak. Namun, ia tidak memungkiri perubahan DPT sebanyak dua kali oleh KPU dilakukan tanpa dasar hukum yang benar. Menurutnya, Pasal 31 UU No. 42 tahun 2008 tentang Pilpres tidak menyebutkan secara spesifik bahwa perubahan DPT bisa dilakukan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info