Karena itu, menurutnya, manfaat JHT seharusnya diterima buruh pada usia pensiun, mengalami cacat total atau meninggal dunia. Hal tersebut sesuai mandat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Manfaat JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya.
Sekjen OPSI, Timboel Siregar, melihat program JKP sudah berjalan dan manfaatnya bisa dirasakan buruh yang mengalami PHK. “Bagi buruh yang mengalami PHK bisa mengakses bantuan tunai (JKP) dan ini bisa langsung dimanfaatkan,” kata Timboel di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Timboel juga mengingatkan peserta JHT dengan masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun bisa mengambil sebagian manfaat JHT. PP No.46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT sebagaimana diubah melalui PP No.60 Tahun 2015, sudah mengatur manfaat JHT yang bisa diperoleh paling banyak 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain. Manfaat itu diberikan dalam rangka persiapan masa pensiun.
Secara filosofis, Timboel menilai Permenaker No.2 Tahun 2022 memastikan pekerja/buruh yang masuk usia pensiun memiliki tabungan di hari tua nanti, sehingga tidak jatuh miskin. Dana JHT dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan imbal hasil yang lebih tinggi dibandingkan deposito biasa.
“Jangan takut uang JHT itu hilang karena sesuai UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS uang buruh itu dijamin APBN,” imbuh Timboel.
















