Tak Hanya BUMN, Perusahaan Swasta Juga Harus Hindari Benturan Kepentingan
Terbaru

Tak Hanya BUMN, Perusahaan Swasta Juga Harus Hindari Benturan Kepentingan

Harga transaksi yang lebih murah atau lebih mahal dari harga wajar sebaiknya meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Independen untuk menghindari risiko hukum di kemudian hari.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Hukumonline.com

Suasana pelatihan Hukumonline dengan tema "Implementasi Tata Kelola di Pasar Modal: Menguasai Aturan Transaksi Material, Afiliasi, dan Mitigasi Risiko Hukum", Kamis (11/12). Foto: RES

Vino juga menjelaskan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap transaksi tersebut tidak wajar jika harganya berada di atas harga pasar. Kondisi ini menimbulkan anggapan adanya pihak yang diuntungkan dari transaksi tersebut. 

Tak hanya itu, pembelian yang berada di bawah harga pasar atau lebih murah juga dimintakan persetujuan pada RUPS independen. Walaupun sebenarnya, hal itu justru bisa menguntungkan perusahaan karena mendapat harga yang lebih murah. 

"Misal ada perusahaan terbuka, harga 100, beli 80 dibilang tidak wajar. Ditanya ke independen, kalau saya yang jadi independen akan setuju, meskipun dalam aturan tidak wajar, tapi untung. Tapi harus dicari persetujuan RUPS independen," terangnya. 

Dalam kesempatan kali ini, Vino juga menjelaskan sejumlah aspek mulai dari kerangka hukum keterbukaan informasi dan sistem pelaporan emiten dan perusahaan publik. Lalu transaksi material dan afiliasi, benturan kepentingan dan mekanisme pengawasan dalam emiten dan perusahaan publik serta market conduct dan tindakan represif atas pelanggaran keterbukaan pasar modal. 

Pelatihan kali ini juga diikuti oleh peserta dari berbagai macam latar belakang, mulai dari perbankan, profesional, kantor hukum, jasa keuangan serta berbagai pihak lain.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info