Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’
Utama

Tak Lapor Transaksi Mencurigakan, Lawyer dan Notaris Akan Masuk ‘Daftar Hitam’

Dua tahun berselang pasca PP Nomor 43 Tahun 2015, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong kalangan profesi yang tergolong sebagai gatekeeper untuk melaporkan transaksi mencurigakan.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Foto: NNP
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae. Foto: NNP

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau kalangan pengacara (lawyer), notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantu pemerintah dalam memerangi anti pencuian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) sebagaimana mandat PP Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya gencar mensosialisasikan kewajiban melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK oleh kalangan profesi agar gerakan APU-PPT selalu dijalankan oleh profesi gatekeeper. Pasalnya, selang dua tahun sejak aturan tersebut diterbitkan, Dian menyebutkan jumlah profesi yang melaporkan transaksi kepada PPATK belum terlalu signifikan dibandingkan total jumlah profesi itu yang mencapai puluhan ribu.

 

“Kita pastikan mereka [kalangan profesi] berkolaborasi. Jangan sampai berlindung di balik kerahasiaan dan sebagainya. Masalah kerahasiaan buat PPATK tidak ada, tidak ada profesi apapun lindungi penjahat. Kerahasiaan itu [ada] kalau bisnis itu dilakukan secara murni,” kata Dian kepada Hukumonline di kantornya, Selasa (19/12).

 

Dian melanjutkan, pihaknya sangat optimis kalangan profesi baik pengacara, notaris dan PPAT, akuntan publik, dan perencana keuangan akan sangat mendukung upaya pemerintah dalam menjalankan APU-PPT. Terlebih lagi, dunia internasional mengeluarkan rekomendasi mengenai APU-PPT sehingga kecenderungannya telah berubah dari kerahasiaan menjadi keterbukaan informasi.

 

Bahkan, PPATK juga menunggu ditekennya Rancangan Peraturan Presiden tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme atau yang dikenal sebagai Beneficial Owner (BO).

 

(Baca Juga: MA Nyatakan N.O Pengujian PP Wajib Lapor Pencucian Uang)

 

Dengan adanya Perpres mengenai BO tersebut, kata Dian, kalangan profesi semakin menyadari bahwa gerakan transparansi menjadi kewajiban karena beberapa regulasi telah mengatur hal tersebut secara tegas.

 

Dian berharap agar kalangan profesi tidak lagi berdalih menggunakan alasan hubungan kerahasiaan antara profesional dan klien karena PPATK akan dengan mudah menarik kesimpulan bahwa profesi yang tidak melaporkan transaksi mencurigakan termasuk profesi yang high risk.

 

Diwartakan Hukumonline sebelumnya, kalangan profesi advokat sempat khawatir aturan wajib lapor sebagaimana PP Nomor 43 Tahun 2015 berbenturan dengan ketentuan Pasal 19 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Adovkat yang tegas mengatur bahwa advokat dalam hal ada hubungan profesi dengan klien, advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui dan diperoleh dari klien. Bahkan, dalam ketentuan yang sama, klien berhak juga atas perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik dengan advokat.

 

(Baca Juga: Jalan Keluar Bagi Advokat dalam Implementasikan PP No. 43 Tahun 2015)

 

Sejumlah advokat juga sempat mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) lantaran menilai PP Nomor 43 Tahun 2015 bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun 2003. Sayangnya, upaya tersebut gugur setelah MA mengeluarkan putusan tidak dapat menerima alias niet onvantkelijk verklaard (N.O).

 

Dikatakan Dian, ke depan tidak ada lagi alasan bagi profesi untuk menjalankan karena PPATK sudah hampir menyelesaikan sistem pelaporan online yang memudahkan dan mulai diaktifkan awal Januari 2018 mendatang.

 

“Kita gunakan semacam blacklist. Kalau yang tidak lapor, kesimpulan kita orang yang tidak lapor itu high risk. Itu pilihan mereka kalau sudah begitu. Kita juga tidak publish [daftar hitam] itu ke mana-mana, hanya ke pemerintah, aparat penegak hukum, dan perbankan, kata Dian.

 

Beneficial Owner

Terkait Beneficial Owner (BO), Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Perpres Beneficial Ownership dirancang untuk mengetahui identitas penerima manfaat dari korporasi atau legal arrangement tertentu. "Selama ini, concern pemerintah baru tertuju kepada legal ownership, sehingga acapkali penerima manfaat sebenarnya tak terlacak," ujar Kiagus.

 

Menurut dia, penerbitan Perpres tersebut, merupakan salah satu langkah untuk mempercepat peningkatan transparansi kepemilikan perusahaan penerima manfaat dari aktivitas perekonomian. Dengan rencana penerbitan Perpres itu, lanjut Kiagus, pemerintah akan mengetahui apabila sebuah korporasi atau pemilik korporasi terlibat kejahatan.

 

"Transparansi itu akan memudahkan PPATK mendeteksi praktik pencucian uang yang menggunakan sarana korporasi dan legal arrangement," katanya.

 

Perpres Beneficial Ownership sendiri diharapkan dapat berjalan beriringan dengan program Ditjen Pajak terkait keterbukaan informasi, Automatic Exchange of Information (AEoI). Regulasi tersebut nantinya akan mengatur kewajiban pengungkapan kepemilikan saham atau perusahaan di seluruh industri, tidak hanya di bidang ekstraktif.

 

Dalam mengimplementasikan beneficial ownership di seluruh sektor industri, pemerintah nanti juga akan menggandeng semua pihak seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, KPK, OJK, Bank Indonesia dan pihak lainnya mengingat aturan terkait keterbukaan kepemilikan saham atau penerima manfaat masih tersebar di dalam beberapa kementerian dan lembaga tersebut.

 

Tags:

Berita Terkait