Tak Mencantumkan UU Rujukan, Dakwaan Jaksa Dinilai Lemah
Kasus Naskah 'Mahkamah':

Tak Mencantumkan UU Rujukan, Dakwaan Jaksa Dinilai Lemah

Kualitas terdakwa dan kualifikasi tindak pidana yang didakwakan JPU di dalam surat dakwaannya dianggap membingungkan.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 72 Ayat (1) UU Hak Cipta

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

 

Tidak berhenti di situ, Indra masih memuntahkan amunisi untuk menyerang balik dakwaan JPU. Ia berpendapat bahwa JPU 'keblinger' memposisikan diri terdakwa. Di satu sisi seolah-olah terdakwa diposisikan selaku pribadi, tetapi di sisi lain seolah-olah bertindak sebagai Direktur Eksekutif. Tidak jelas terdakwa didakwa selaku pribadi atau sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lontar. Padahal kita ketahui bahwa ada pembedaan antara pelaku tindak pidana yang pribadi dengan korporasi. Lagi-lagi JPU tidak jelas menentukan kualitas terdakwa, urainya.

 

Kembali ke masalah niat baik seperti yang disebutkan di awal, Indra sedikit mengungkapkan latar belakang hingga terjadinya perkara ini. Yayasan Lontar hanya beritikad baik untuk mengumpulkan naskah drama sejak tahun 1800-an hingga terkini. Itu dilakukan supaya karya-karya terbaik anak bangsa tidak tercecer lantas menghilang tak jelas kemana. Kalau sudah 'dikodifikasikan', itu akan lebih berguna bagi khasanah ilmu pengetahuan. Tidak ada niat mencari keuntungan, ungkapnya.

 

Dihubungi terpisah, JPU Sukamto enggan berpendapat atas eksepsi penasehat hukum. Nanti saja mas. Akan kita sampaikan di tanggapan atas eksepsi nanti. Sekarang masih rahasia, jawabnya singkat. Untuk keperluan tanggapan atas eksepsi penasehat hukum, majelis hakim yang dipimpin Heru Pramono menunda persidangan hingga dua pekan mendatang, Rabu (30/4).

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info