Sejumlah Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Kampus Fakultas-Fakultas Hukum di Indonesia emoh menggunakan anggaran negara untuk bantuan hukum, karena tidak mau berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fenomena ini diungkapkan oleh Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing dalam Workshop seputar pro bono dan bantuan hukum di Jakarta, Senin (27/6).
“Ada beberapa LBH Kampus takut pakai dana dari negara. Mereka takut diperiksa oleh KPK. Karena kan kalau menggunakan anggaran negara pasti diaudit,” ujarnya sambil menyebut nama LBH Kampus di dua kampus top swasta di Tangerang dan Yogyakarta.
Uli mengatakan LBH-LBH Kampus itu cukup percaya diri dengan sumber daya yang mereka miliki. Misalnya, bantuan dari firma-firma hukum besar dan juga alumni mereka. “Bentuknya bisa berupa dana maupun training-training,” tuturnya.
Selain ada beberapa LBH Kampus yang enggan menggunakan anggaran negara, lanjut Uli, ada juga beberapa LBH Kampus yang belum bisa lulus verifikasi dan akreditasi yang dilaksanakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada 2013. Padahal, verifikasi dan akreditasi itu syarat untuk memperoleh anggaran negara untuk bantuan hukum.
Uli memaparkan pada 2013 lalu, ada 310 organisasi yang dinyatakan lolos dalam verifikasi dan akreditasi Organisasi Bantuan Hukum oleh BPHN. Dari 310 Organisasi Bantuan Hukum itu, terdiri atas 208 LBH (67 persen) dan 102 organisasi masyarakat (33 persen).
“Dari 208 organisasi LBH itu, didalamnya terdapat 48 LKBH Kampus,” ujarnya.
Namun, lanjut Uli, dari 48 KBH Kampus itu, mayoritas hanya memperoleh akreditasi C. “Hanya tiga LBH yang memperoleh akreditasi A, yakni LPKBHI IAIN Walisongo, FH Universitas Jember dan LKBH Universitas Lambung Mangkurat,” jelasnya.
Uli mengatakan bahwa kelemahan-kelemahan dari LBH Kampus adalah dokumentasi dan laporan kasus-kasus yang ditangani. “Mereka sebenarnya sudah tangani kasus-kasus sejak awal hingga akhir, tetapi karena dokumentasinya buruk sehingga tidak terverifikasi kasus-kasus itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Uli menyampaikan rekomendasi agar ada upaya untuk meningkatkan kapasitas LKBH dalam proses pendokumentasian dan pelaporan kasus. Selain itu, Uli juga mendorong agar LKBH Kampus – khususnya di luar jawa – untuk mengajukan verifikasi dan akreditasi ke BPHN.
“Kita juga perlu mengadvokasi kebijakan terkait syarat verifikasi dan akreditasi LKBH Kampus, dan mekanisme pencairan anggaran,” tambahnya.
Kerja Sama Alumni
Sementara itu, Leni Widi Mulyani dari Asosiasi Pendidikan Hukum Klinis Indonesia (APHKI) mengatakan ada beberapa LBH Kampus yang bisa dijadikan contoh dalam mengembangkan penanganan kasus-kasus pro bono (secara gratis). “Beberapa LBH Kampus melibatkan advokat alumni dalam bantuan litigasi dan non-litigasi,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan ini.
Sebagai contoh adalah PKBH Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). “Mereka melibatkan advokat yang merupakan alumni untuk menjadi trainer moot court dalam karya latihan hukum (kartikum) yang wajib diikuti oleh mahasiswa yang akan ikut bergabung di PKBH,” ujarnya.
Sedangkan di LKBH Universitas Lambung Mangkurat, lanjut Leni, para advokat alumni dilibatkan dalam penanganan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan keahlian tersendiri seperti kasus pertanahan dan lain-lain.
















