Tanda Tanya Penarikan Penyidik dan Jaksa KPK
Berita

Tanda Tanya Penarikan Penyidik dan Jaksa KPK

Yadyn adalah jaksa analis kasus Harun Masiku. Jaksa lain ikut memeriksa dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Yadyn tak mempersoalkan penarikan oleh Jaksa Agung. Ia justru menyampaikan memorandum akan kembali ke KPK untuk menjaga nilai-nilai perjuangan KPK. "Saya pribadi mengapresiasi SK penarikan ini. Dan mengucapkan terimakasih kepada pimpinan KPK yang ada saat ini mau pun yang sebelumnya. Hamdalah saya bisa menimba ilmu terkait pemberantasan korupsi di sini. Tapi prinsipnya saya sampaikan sebelumnya bahwa ada memorandum perjuangan saya dan Insya Allah suatu saat saya akan kembali lagi ke sini dengan nilai perjuangan yang sama, dengan tujuan yang sama dalam menjaga lembaga ini," tuturnya.

 

Yadyn bukan satu-satunya jaksa yang ditarik dari KPK. Ada lagi Sugeng, jaksa yang selama ini memimpin pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik Firli Bahuri ketika menjabat Direktur Penindakan KPK. Kini, Firli memimpin KPK.

 

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengaku berat melepas Yadyn kembali ke instansi asal. Menurutnya, Yadyn dan Sugeng, jaksa lain yang juga ditarik bersama dengan Yadyn ke Korps Adhyaksa merupakan salah satu jaksa terbaik yang dimiliki KPK. Selain itu, dengan ditariknya kedua jaksa tersebut tentu meninggalkan pekerjaan rumah bagi jaksa lain untuk menyelesaikan perkara yang ditangani Yadyn dan Sugeng. Menurut informasi Jaksa Sugeng merupakan salah satu yang memeriksa etik Firli Bahuri, Ketua KPK saat ini terkait adanya sejumlah pertemuan.

 

"Namun ketika ditarik tidak ada yg bisa dilakukan KPK kecuali untuk menyerahkan mereka kembali kepada kejaksaan sebagai instansi yang menyerahkan mandatnya kepada KPK. Padahal mereka masih waktu beberapa tahun lagu yaitu dimana pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK harusnya 10 tahun," teranya.

 

Yudi bahkan menilai penarikan ini sebagai bentuk pelemahan kepada instansinya. "Ini artinya apa ini artinya bahwa upaya-upaya yang dilakukan untuk bisa melemahkan KPK itu juga bisa dilakukan dengan menarik kembali pegawai-pegawai yang dipekerjakan dengan cara untuk menarik yang kurang dari 10 tahun padahal masa kerjanya masih banyak," pungkasnya.

 

(Baca juga: Bermula dari Diskusi Kecil, Menelusuri Jejak Kelahiran KPK)

 

Selain jaksa, ada penyidik yang ditarik kembali ke kepolisian. Salah satunya Kompol Rosa Purbo Bekti. KPK membenarkan Rosa ditarik atas permintaan Kepolisian karena ada kebutuhan lembaga.

 

Namun pernyataan KPK, yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dibantah kepolisian. Rosa tak termasuk yang ditarik Polri kembali ke instansi asal. Polri hanya menarik dua penyidik lain. Pertanyaannya, apakah penarikan itu terkait dengan kasus Harun Masiku? Apakah mereka korban lain dari pertarungan kepentingan dalam kasus ini? Ini tetap menjadi pertanyaan yang akan dijawab KPK.

 

Apapun alasannya, penarikan ini menimbulkan prasangka publik bahwa para tindakan terhadap para penyelidik yang hendak menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, penarikan jaksa Yadyn dan Sugeng, dan penarikan penyidik oleh Polri tidak terlepas dari dinamika yang dialami KPK. Kini, tugas penting KPK di ruang publik adalah menangkap Harun Masiku dan membuka secara terang benderang kasus suap yang membelitnya.

Tags:

Berita Terkait