Tanggapi Hotma Sitompoel-Hotman Paris, Ini Isi Eksekusi Putusan DKP Peradi
Terbaru

Tanggapi Hotma Sitompoel-Hotman Paris, Ini Isi Eksekusi Putusan DKP Peradi

DPN Peradi memandang perlu menyampaikan informasi dan penjelasan rinci terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi Putusan Dewan Kehormatan Pusat yang dimaksud.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Tanggapi Hotma Sitompoel-Hotman Paris, Ini Isi Eksekusi Putusan DKP Peradi
Hukumonline

Menindaklanjuti keterangan lisan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nsional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. melalui media sosial dan media massa tertanggal 22 April 2022; berikut keterangan lisan Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M. Hum. tertanggal 19 April 2022, DPN Peradi memandang perlu menyampaikan informasi dan penjelasan rinci terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi Putusan Dewan Kehormatan Pusat yang dimaksud.

 

Dalam Eksekusi Putusan Dewan Kehormatan Pusat Peradi Nomor 19/DKP/PERADI/2022 tanggal 12 April 2022, dijelaskan bahwa atas permintaan resmi dari DPN Peradi, pada 19 April 2022 telah diterima dari Panitera DKP Peradi, petikan putusan perkara antara Dr. Hotma Sitompoel, S.H., M.Hum sebagai Pembanding/Pengadu melawan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum sebagai Terbanding/Teradu. Dalam petikan putusan tersebut, disebutkan Hotman Paris telah dijatuhi putusan hukuman berupa pemberhentian sementara dari profesi advokat selama tiga bulan.

 

Dalam putusan tersebut, dijelaskan bahwa Hotman Paris Hutapea terbukti melanggar Pasal 6 huruf b dan f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; serta Pasal 4 huruf a; Pasal 3 huruf g dan h Kode Etik Advokat Indonesia. Dengan pemberhentian sementara, Hotman Paris Hutapea dilarang untuk menjalankan profesi advokat di luar maupun di muka pengadilan selama tiga bulan. Ia juga diharuskan membayar biaya perkara untuk tingkat kedua pemeriksaan sebesar Rp10 juta.

 

Putusan Perkara Nomor 19/DKP/PERADI/2022 sendiri telah disampaikan secara resmi oleh Panitera DKP pada 18 April 2022 kepada Hotma Sitompoel dengan surat pengantar Nomor: 042/PERADI/DKP/EKS/IV/2022 tanggal 18 April 2022; dan kepada Hotman Paris Hutapeadengan surat pengantar Nomor: 043/PERADI/DKP/EKS/IV/2022 tanggal 18 April 2022.

 

“Komisi Pengawas sebagai organ PERADI yang tugasnya antara lain melaksanakan putusan (eksekusi) atas Putusan DKP yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht),  pada tanggal 20 April 2022 telah menyampaikan pemberitahuan kepada Mahkamah Agung R.I. dengan surat pengantar Nomor: 026/KOMWAS/EKSEKUSI/IV/2022 terkait adanya Putusan Nomor: 19/DKP/PERADI/2022 tanggal 12 April 2022 yang telah menghukum Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., M.Hum. (NIA: 93.10193) berupa “Pemberhentian Sementara dari profesi Advokat selama 3 (tiga) bulan”. Berlaku sejak sejak tanggal diberitahukan ke Mahkamah Agung R.I yaitu mulai 20 April – 20 Juli 2022,” sebagaimana tertulis dalam Eksekusi Putusan Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 19/DKP/KERADI/2022.

 

Adapun surat pemberitahuan oleh Komisi Pengawas juga telah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 20 April 2022; dan lima pengadilan negeri di Jakarta pada 25 April 2022.

 

DKP Peradi adalah Organ Peradi yang Sah

Terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea menyangkut keabsahan DKP, DPN Peradi menegaskan bahwa DKP Peradi yang telah memutus perkara Nomor: 19/DKP/PERADI/2022 tanggal 12 April 2022 merupakan organ Peradi yang sah. Ini artinya, seluruh putusannya berlaku sebagaimana mestinya, karena dibentuk berdasarkan keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. yang telah dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Nasional III berdasarkan Anggaran Dasar (AD) yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags: