Tanggapi Hotma Sitompoel-Hotman Paris, Ini Isi Eksekusi Putusan DKP Peradi
Terbaru

Tanggapi Hotma Sitompoel-Hotman Paris, Ini Isi Eksekusi Putusan DKP Peradi

DPN Peradi memandang perlu menyampaikan informasi dan penjelasan rinci terkait pelaksanaan putusan atau eksekusi Putusan Dewan Kehormatan Pusat yang dimaksud.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Anggaran Dasar Peradi yang berlaku saat ini, merupakan AD yang telah ditetapkan dan disahkan dalam Musyawarah Nasional III Peradi pada 7 Oktober 2022. Hal ini telah tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Nasional III, Akta Notaris Ami Hartika, S.H., M.Kn. tertanggal 7 Oktober 2020 Nomor: 1, yang menyebutkan Berita Acara Musyawarah Nasional III Pleno I: ‘Penetapan/Pengesahan Anggaran Dasar PERADI’.

 

Proses pemilihan, penetapan, dan pengesahan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. sebagai Ketua Umum juga dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar perubahan Peradi yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Munas III tanggal 7 Oktober 2020.

 

“Tidak ada hubungannya sama sekali proses pemilihan, penetapan dan pengesahan Ketua Umum Prof. Dr. Otto Hasibuan, S. H., M. M. dengan Anggaran Dasar yang menjadi obyek perkara dalam Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor: 997.K/Pdt/2022, in casu Anggaran Dasar yang digugat yaitu Keputusan DPN PERADI Nomor: KEP. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tanggal 4 September 2019 ketika itu ditandatangani oleh Ketua Umum Prof Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S. H., M. Hum. dan Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H.,” lanjut surat tersebut.

 

Oleh karena itu terang dan jelas bahwa gugatan ditujukan pada obyek Anggaran Dasar yang berbeda; dan bukan Anggaran Dasar yang disahkan pada Munas III tanggal 7 Oktober 2020.  Jelas pula gugatan didaftarkan jauh sebelum Munas III yaitu tanggal 24 Januari 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di bawah Register Nomor: 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp.

 

“Dengan demikian maka Putusan Kasasi MARI No. 997K/Pdt/2022/ Jo. Putusan PN Lubuk Pakam No. 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp adalah putusan yang tidak berarti dan tidak memiliki implikasi hukum apa pun karena obyeknya berbeda dan pengajuan gugatannya pun dilakukan jauh hari sebelum Munas III,” DPN Peradi menegaskan.

 

Sebagai Penggugat, Alamsyah telah datang ke Sekretariat Nasional DPN Peradi pada tanggal 21 April 2022 dan melakukan konferensi pers bersama Pengurus DPN. Ia menyatakan telah mengadakan perdamaian dan tidak akan melakukan tuntutan hukum apa pun lagi. Ia pun mengakui dengan tegas bahwa Anggaran Dasar Peradi yang telah disahkan dalam Munas Peradi tanggal 7 Oktober 2020 adalah sah; dan tidak akan melaksanakan isi Putusan Mahkamah Agung No: 997K/Pdt/2022 tersebut.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Tags: