Tanggung Jawab Pilot, Disamakan dengan Nahkoda atau Supir?
Berita

Tanggung Jawab Pilot, Disamakan dengan Nahkoda atau Supir?

Ada yang berpendapat pilot tidak bisa dikriminalisasikan jika melakukan kesalahan, cukup diadili di mahkamah khusus layaknya mahkamah pelayaran. Tapi, ada juga yang menilai pilot sederajat dengan supir sehingga layak diadili di pengadilan umum bila bersalah.

Her
Bacaan 2 Menit

 

Ancaman hukuman terhadap awak pesawat juga diatur dalam UU No. 15 Tahun 1992. Pasal 60 menyatakan, barangsiapa yang menerbangkan pesawat yang dapat membahayakan keselamatan pesawat, penumpang dan barang, dan/atau penduduk, atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda setinggi-tingginya Rp60 juta.

 

Selanjutnya Pasal 64 menyatakan bahwa barangsiapa mengoperasikan fasilitas dan/atau peralatan penunjang penerbangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda setinggi-tingginya Rp18 juta.

 

Di samping ancaman penjara dan denda, seorang awak pesawat, menurut Pasal 101 PP No. 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan, juga diancam dengan pencabutan sertifikat kecakapan personil penerbangan apabila ia terbukti tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditetapkan oleh peraturan ini. Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah memenuhi ketentuan tata cara berlalu lintas udara yang meliputi batas ketinggian, kawasan udara terlarang, terbatas dan berbahaya, lepas landas, pendaratan dan pergerakan di darat atau air, dan sebagainya.

 

Martono tidak setuju bila pilot diadili di Mahkamah Penerbangan, apalagi bila analoginya adalah Mahkamah Pelayaran. Mahkamah pelayaran sendiri tidak memiliki kewenangan yudisial. Dia tidak punya kewenangan mengadili. Mahkamah Pelayaran itu kan administratif, ungkapnya. Ia juga mendasarkan pada fakta bahwa berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman, hanya ada empat lingkungan pengadilan, yaitu pengadilan umum, agama, militer, dan Tata Usaha Negara.

 

Sanksi administratif bagi pilot, imbuh Martono, sudah ada aturannya, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 11 Tahun 1996 Tentang Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kelaikan Udara. Selama ini Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara (DSKU) Ditjen Perhubungan Udara Dephub yang bertindak memberikan sanksi profesi. Jadi itu (Mahkamah Penerbangan, red) tidak ada dasar hukumnya, tandasnya.

 

Soal boleh tidaknya hasil investigasi KNKT dijadikan alat bukti, menurut Martono hal itu tergantung penafsiran. Sebab, UU Penerbangan sendiri tidak tegas mengatur soal ini. Mungkin polisi berpendapat boleh. Ya silahkan. Atau polisi mencari alat bukti sendiri, paparnya.

 

Di Tanah Air, dalam catatan Martono, bukan sekali ini saja pilot terancam dipidana. Ia menyebut sudah ada tujuh pilot yang mengalami nasib serupa. Beberapa di antaranya bahkan divonis bersalah oleh pengadilan. Pada umumnya tidak muncul ke permukaan karena kecil-kecil, tuturnya.

 

Dengan demikian, apakah posisi pilot tidak berbeda dengan sopir bus yang tetap dipidana bila menubruk orang? Jenderal bintang empat saja bisa diadili, tukas Martono.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info