Tanpa Cantolan UU, Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum Bisa Berlaku
Utama

Tanpa Cantolan UU, Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum Bisa Berlaku

Perpres bisa diterbitkan karena 2 sebab yakni kewenangan atribusi dan delegasi. Munculnya Perpres berbeda dengan PP yang diterbitkan berdasarkan delegasi dalam UU. Presiden sebagai kekuasaan eksekutif dalam negara memiliki kekuasaan menetapkan PP.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Yakni menilai tingkat kepatuhan dari seluruh kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Selama ini proses harmonisasi yang melekat dalam proses legislasi dan pembentukan peraturan perundang-undangan menghadapi berbagai persoalan, apalagi ditambah kewenangan baru.

“Apakah Rancangan Perpres ini sudah memperhatikan sumber daya yang dibutuhkan atau malah menambah beban Kementerian Hukum dan HAM (harmonisasi peraturan perundang-undangan,-red),” imbuhnya.

Terakhir, dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera Indonesia itu berpendapat langkah prioritas yang perlu dilakukan pemerintah adalah menindaklanjuti mandat UU No.13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yakni terkait Pemantauan dan Peninjauan terhadap UU. Ketentuan ini perlu diatur lebih teknis dalam peraturan pelaksana. Kemudian perlu dibentuk sistem monitoring dan evaluasi.

“Sayangnya berbagai hal prioritas itu bukan substansi yang diatur dalam Rancangan Perpres ini,” tutupnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info