Tiga Poin Penyusunan Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum
Terbaru

Tiga Poin Penyusunan Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum

Memastikan pilar sistem hukum bekerja secara optimal dalam mewujudkan tujuan bernegara, hingga upaya dan cara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum secara terencana dan terpadu belum diatur.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi. Foto: Istimewa
Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi. Foto: Istimewa

Pemerintah secara resmi mulai membahas penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan  dan Pelaksanaan Hukum (R-Perpres Kepatuhan Hukum). Sejumlah pemangku kepentingan pun dilibatkan dalam rangka memperkaya muatan materi R-Perpres.

Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Arfan Faiz Muhlizi mengatakan ada tiga poin utama dalam penyusunan R-Perpres Kepatuhan Hukum. Pertama, R-Perpres Kepatuhan Hukum merupakan upaya untuk membina dan memastikan pilar sistem hukum bekerja secara optimal dalam mewujudkan tujuan bernegara.

“Yang diwujudkan dengan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hukum,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman BPHN, Senin (29/4/2024).

Kedua, tugas meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintahan. Visi pembangunan Indonesia menekankan tanggung jawab untuk menegakkan supremasi hukum yang didukung oleh sistem hukum nasional yang mantap dan mencerminkan kebenaran dan keadilan, serta memperoleh legitimasi yang kuat dari masyarakat.

Baca juga:

Ketiga, upaya dan cara meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum secara terencana dan terpadu belum diatur. Karenanya perlu diatur dalam aturan setingkat Peraturan Presiden sebagai bentuk pelaksanaan kekuasaan Presiden yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 

Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Sekretariat Negara, Rejeki Wijiastuti menyoroti adanya potensi irisan RPerpres Kepatuhan Hukum dengan peraturan perundang-undangan lain. Seperti UU No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dia mengimbau agar semua pihak memperhatikan audit kepatuhan hukum yang dilakukan kepada badan usaha serta badan hukum.

Tags:

Berita Terkait