Tanpa Pusat Legislasi Nasional, Pemerintah Bisa Optimalkan Penyusunan Regulasi
Berita

Tanpa Pusat Legislasi Nasional, Pemerintah Bisa Optimalkan Penyusunan Regulasi

Salah satunya, pembentukan forum komunikasi penyusun prolegnas menjadi bagian dalam memetakan regulasi yang ada.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Ketua DPR Bambang Soesatyo.

Banyaknya regulasi yang saling tumpang tindih dan bertentangan terus menjadi sorotan publik yang mesti segera diatasi. Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) seharusnya melakukan terobosan untuk memetakan semua jenis regulasi baik tingkat pusat maupun daerah terutama yang bermasalah. Satu hal yang diusulkan, pemerintah mesti mengoptimalkan peran peneliti dan ahli hukum untuk mengurai dan mengatasi benang kusut persoalan obesitas regulasi.

 

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (25/1/2019). “DPR mendorong pemerintah agar mengoptimalkan fungsi peneliti dan ahli hukum Indonesia, khususnya dalam membantu menyelesaikan permasalahan obesitas regulasi di Indonesia. Persoalan obesitas regulasi menghambat investasi. Karena ini menjadi pekerjaan besar pemerintah menata dan perampingan obesitasnya regulasi,” kata Bambang.

 

Dia yakin dengan memaksimalkan fungsi peneliti dan ahli hukum nantinya dapat mengatasi persoalan obesitas regulasi sesuai harapan dan kebutuhan masyarakat. “Mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan fungsi peneliti dan ahli hukum dalam membantu menyelesaikan  permasalahan obesitas regulasi di Indonesia,” ujar mantan Ketua Komisi III DPR itu.

 

Bamsoet, begitu biasa disapa, melanjutkan usulan pembentukan badan legislasi nasional pun juga menjadi terobosan guna mempercepat proses pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk Rancangan Undang-Undang (RUU). Menurutnya, adanya badan legislasi nasional menjadi harapan banyak pihak agar dapat mengatasi masalah tumpang tindih regulasi yang ada saat ini di tanah air.

 

“Sekaligus mengoptimalkan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama Badan Legislasi DPR agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan fungsi,” kata Bambang. Baca Juga: DPR Dorong Pemerintah Segera Wujudkan Lembaga Tunggal Legislasi

 

Sudah melibatkan ahli

Terpisah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Prof Benny Riyanto mengklaim selama ini pemerintah telah melibatkan para ahli dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan RUU. Terlebih, BPHN telah mengagas terbentuknya Forum Komunikasi Penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). “Para akademisi dari berbagai fakultas hukum seluruh Indonesia yang dijaring BPHN bakal mengamati regulasi yang dibutuhkan daerah masing-masing,” kata dia.

 

Saat ini pemerintah dalam menyusun naskah akademik, RUU, peraturan pemerintah, peraturan presiden sudah melibatkan para ahli di bidangnya masing-masing dan peneliti yang berkompeten di bidangnya dalam rangka mendapat rancangan aturan yang lebih baik bagi masyarakat.

Tags:

Berita Terkait