Tantangan Hukum Penggunaan TKA Berdasarkan Regulasi
Info Hukumonline

Tantangan Hukum Penggunaan TKA Berdasarkan Regulasi

Webinar ini bertujuan untuk memahami penerapan penggunaan TKA sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Pesatnya perkembangan teknologi, berdampak dengan banyaknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan timbulnya pro dan kontra. Salah satu kontra sebagai akibat dari hal tersebut adalah banyak tenaga kerja asing yang berhasil menyelundup sebagai tenaga kerja asing ilegal.

Hal tersebut dapat terjadi karena adanya lapangan kerja yang disediakan di Indonesia bagi TKA. Sangat memungkinkan TKA memasuki Indonesia tanpa visa ataupun paspor, selain itu mereka juga menggunakan kartu kependudukan palsu. Tentunya masalah ini menuai adanya kontra dari kalangan pribumi khusus nya para pengangguran ataupun para usia angkatan kerja.

Untuk mengurangi dampak negatif dari masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, pemerintah dapat membuat kebijakan yang lebih konsisten, dan berkeadilan. Membatasi masuknya tenaga kerja asing di Indonesia, dengan melakukan survei berapa banyak tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia setiap tahunnya.

Solusi selanjutnya pemerintah dapat melakukan analisis data dengan membuat rasio jumlah tenaga kerja asing dengan banyaknya jumlah orang Indonesia yang bekerja.Oleh sebab itu, memahami penerapan penggunaan TKA sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia menjadi sebuah keniscayaan.

Atas dasar itu, Hukumonline bermaksud menyelenggarakan Webinar Hukumonline 202 bertema “Penerapan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Peraturan Terbaru” yang akan diadakan pada Kamis, 24 Februari 2022 mendatang.

Webinar ini akan dihadiri oleh narasumber yaitu Stephen Igor Warokka selaku Partner, SSEK Legal Consultants. Stephen memiliki pengalaman yang mencakup perwakilan dari berbagai perusahaan pelayaran asing dalam akuisisi dan penjualan kapal; memberi nasihat kepada perusahaan pelayaran asing; memberi nasihat dan mewakili perusahaan pelayaran Indonesia sehubungan dengan perjanjian fasilitas dengan pemberi pinjaman sindikasi; dan memberi nasihat kepada perusahaan pelayaran tentang pembatasan kepemilikan asing dan hukum cabotage Indonesia.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi in-house counsel dan lawyer yang ingin mengetahui perkembangan dari regulasi terkait. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served! Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait