Masuk dan berkembangnya era digital mengubah aktivitas ekonomi masyarakat. Arus lalu lintas barang tidak hanya melibatkan pelaku usaha lokal, namun sudah merambah ke negara luar. Perubahan tersebut kemudian berdampak kepada persaingan usaha dan tentunya ada tantangan tersendiri dalam penegakan hukumnya.
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan, mengatakan bahwa era digitalalisasi ekonomi dipahami ketika perekonomian dilakukan serba digital atau online, mulai dari pola transaksi dan lain sebagainya. Perilaku persaingan usaha tidak sehat sangat mungkin terjadi di era digitalisasi ekonomi.
Meski terdapat kecurigaan adanya perilaku persaingan usaha yang tidak sehat, Asep mengingatkan bahwa digitalisasi ekonomi ini membawa manfaat kepada banyak pihak terutama di saat pandemi.
“Kecurigaan muncul itu wajar. Tapi kita harus mengakui bahwa era digital ini memberikan manfaat kepada banyak orang apalagi di tengah pandemi, di mana pembatasan pergerakan dan lainnya. Dengan adanya era digital sangat menguntungkan,” kata Asep dalam Bincang-Bincang Premium Stories “Proteksi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital,” Rabu (5/5).
Dalam konteks ini, lanjutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentunya memiliki kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengamati potensi munculnya persaingan usaha yang tidak sehat dalam ekonomi digital. Beberapa otoritas persaingan usaha di beberapa negara bahkan sudah melakukan pengkajian dan investigasi terkait potensi pelanggaran persaingan usaha sehat yang melibatkan perusahaan digital. (Baca: Ini Potensi Pelanggaran Persaingan Usaha di Era Digital)
Perubahan aktivitas ekonomi ini membawa tantangan tersendiri bagi penegakan hukum persaingan usaha, salah satunya adalah penentuan pasar bersangkutan. Pasalnya, perdagangan di era digital menjadi tidak terbatas, di mana konsumen Indonesia dapat dengan mudah melakukan transaksi dengan pelaku usaha di luar negeri. Jika terjadi pelanggaran persaingan usaha, penentuan pasar bersangkutan masih menjadi perdebatan.
“Tapi hal menarik dari era digital adalah penentuan pasar bersangakutan, sekarang era digital konsumen Indonesia bisa beli barang dari paltfom luar negeri. Kalau dulu, pasar bersangkutannya cuma di Indonesia. Jadi ada ekstra territorial, barang bisa dari luar negeri,” jelas Asep.
Tantangan selanjutnya adalah menentukan bentuk-bentuk pelanggaran persaingan usaha. Di era digital, perusahaan-perusahaan yang memiliki data besar akan mempunyai market power yang besar. Situasi ini diyakini dapat membentuk posisi monopoli dengan cara diskriminasi pihak-pihak tertentu.
Kemudian, lanjut Asep, pasar digital memiliki keunikan dari multiside market. Lewat kepemilikan big data konsumen yang bisa menjadi pangsa pasar tersendiri, pelaku usaha juga bisa menarik marketplace di platform digital dari pasar lain. Bahkan kepemilikan big data bisa menjadi tempat beriklan yang efektif bagi pelaku usaha lain.
“Sekarang itu diyakini era digital perusahaan punya data besar, dan akan mempunyai market power yang besar. Situasi itu diyakni bisa membentuk posisi monopoili sehingga ada kekhawatiran andaikan menggunakan posisi monopoli,” paparnya.
Dan isu persaingan usaha yang cukup menjadi perhatian adalah terkait algoritma. Algoritma dicurigai bisa membentuk suatu kartel. Sistem komputer ini dapat memainkan harga. Meski demikan Asep menjelaskan bahwa sistem algoritma tersebut dijalankan oleh manusia, sehingga dimungkinkan kartel dilakukan oleh pemilik mesin.
Di sisi lain, tak semua algoritma menunjukkan adanya perilaku persaingan usaha yang tidak sehat jika analisa pasar, atau prediksi pasar terjadi secara sistem tanpa adanya permainan dari pemilik mesin. Hanya saja pelanggaran persaingan usaha dalam algoritma sulit untuk dibuktikan.
“Dalam konteks ini algoritma bisa memainkan dan mengarahkan, tapi secanggih apapun mesin tergantung pada pemilik mesin itu sendiri. Dalam kontek ini bagaimana tata cara ketika ada dugaan pelanggaran persaingan usaha ketika menggunakan teknologi seperti ini. Intinya apakah hukum persaingan usaha harus bisa melihat apakah algoritma memiliki peran dalam rangka memfasilitasi adanya kertel dan lain-lain. Tapi itu tidak mudah karena itu terknologi, kembali bukan karena mesin, tapi behind mesin, output algoritma tergantung inputnya. Ketika sistem ini murni berjalan tanpa ada kongkalikong tidak bisa disalahkan,” ujarnya.
Melihat tantangan-tantangan dalam era digital tersebut, Asep menilai perlu dilakukan revisi terhadap UU Anti Monopoli untuk dilakukan penyesuaian dengan kemajuan teknologi. Sejak dibentuk pada tahun 1999 lalu, UU Anti Monopoli belum mengalami revisi atau perubahan.
“Jika lihat era saat ini urgensi melakukan revisi UU Anti Monopoli, ada beberapa penyesuaian misal mengenai pasar bersangkuran, wilayah kewenangan dimana KPPU harus ekstra territorial. Untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut tidak mudah karena UU belum dilakukan perubahan,” pungkasnya.
















