Indonesia hampir mencapai target nasional 32,5 juta hektar kawasan konservasi laut atau Marine Protected Areas (MPA) pada 2030. Namun dari total 29,9 juta hektar MPA yang sudah terbentuk hingga 2025, hanya sekitar 25 persen yang dinilai dikelola secara efektif. Sisanya masih berstatus paper tiger, terlihat kuat di atas kertas, tetapi lemah di lapangan.
Dosen Hukum Laut Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH Unpad), Davina Oktivana menyebut tantangan utama pengelolaan MPA Indonesia tidak hanya soal luasan, tetapi juga kualitas pengelolaan dan konektivitas ekologis antar kawasan. Dia mengakui nyaris mencapai target secara angka. Tapi efektivitasnya baru sekitar 25 persen.
“Artinya, sebagian besar MPA kita belum berfungsi optimal sebagai instrumen konservasi laut,” ujarnya dalam seminar di FH Unpad, Jumat (17/10/2025).
Baca juga:
- Indonesia Calonkan 2 Guru Besar Hukum Internasional Mengisi Kursi Strategis ITLOS an ILC
- Fakultas Hukum UI Kukuhkan 3 Guru Besar, Dorong Reformasi Hukum dari Laut hingga Pemenjaraan
Davina melihat banyak kawasan konservasi yang terisolasi tanpa mempertimbangkan keterhubungan ekologis dengan kawasan lain, baik di dalam maupun di luar yurisdiksi nasional. Padahal konektivitas ekologis penting supaya sistem perlindungan laut berjalan efektif.
“Terutama menghadapi ancaman lintas batas seperti illegal fishing atau polusi laut,” jelasnya.
Adanya ratifikasi Agreement under the United Nations Convention on the Law of the Sea on the Conservation and Sustainable Use of Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ Agreement) melalui Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengesahan BBNJ Agreement pun kata dia, membuka peluang baru bagi Indonesia. Perjanjian internasional itu sebagai “game changer” bagi konservasi laut global karena memungkinkan pembentukan kawasan perlindungan laut di laut lepas.
“BBNJ Agreement bukan beban kewajiban internasional, tetapi leverage tool bagi Indonesia untuk memperkuat efektivitas MPA,” tegasnya.
Melalui pendekatan berbasis ekosistem, Indonesia mampu mengelola laut tanpa terkungkung batas yurisdiksi. Davina menilai pendekatan ini akan mendorong harmonisasi kebijakan nasional seperti Undang-Undang No.32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan regulasi turunannya agar selaras dengan standar internasional.
Untuk memperkuat tata kelola MPA, dirinya merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, melakukan identifikasi dan pemetaan konektivitas ekologis antar MPA di Indonesia. Kedua, meninjau ulang dokumen rencana pengelolaan setiap kawasan konservasi agar mempertimbangkan ancaman dari laut lepas.
Ketiga, memperkuat koordinasi antar lembaga, baik di tingkat nasional maupun regional, termasuk dengan negara-negara tetangga dalam kerangka kerja seperti Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries and Food Security (CTI-CFF).
Sementara, dosen Hukum Tata Ruang FH Unpad, Prof Maret Priyatna memandang efektivitas MPA berkaitan erat dengan politik hukum tata ruang laut dan lemahnya visi kedaulatan maritim nasional.
“Penataan ruang laut seharusnya menjadi wujud dari kedaulatan negara maritim. Tapi sampai sekarang, kita belum memiliki visi besar yang disepakati bersama dalam rencana tata ruang wilayah nasional,” ujar Maret.

Dosen Hukum Tata Ruang FH Unpad, Prof. Maret Priyatna. Foto: Tangkapan layar youtube
Dia mengingatkan tata ruang laut dan lingkungan hidup adalah dua hal yang ‘bersaudara’, namun sering tidak sejalan dalam praktik kebijakan, sehingga menyulitkan MPA untuk berjalan efektif. Terlebih, lemahnya partisipasi publik dalam penyusunan rencana tata ruang, termasuk kawasan konservasi laut. Banyak sengketa lingkungan justru terjadi karena masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna.
“Ini menandakan ada yang keliru dalam mekanisme partisipasi,” katanya.
Selain itu, kata Maret, penguatan budaya hukum masyarakat pesisir juga menjadi faktor penting guna memastikan keberlanjutan pengelolaan MPA. Menurutnya budaya hukum dan kesadaran lingkungan menjadi fondasi
“Kalau masyarakat pesisir tidak merasa memiliki kawasan konservasi, maka hukum sebaik apa pun tidak akan efektif,” tutupnya.
















