Tarik Ulur Paradigma Baru Hukum Wakaf, Dari Ritual Menuju Komersial
Mengenang Prof. Uswatun Hasanah:

Tarik Ulur Paradigma Baru Hukum Wakaf, Dari Ritual Menuju Komersial

UU Wakaf telah menganut konsep wakaf produktif bagi kesejahteraan sosial. Potensi wakaf sangat besar.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Layar Terkembang di Ladang Wakaf).

Iwan memaparkan data BWI bahwa kapitalisasi nilai tanah wakaf se-Indonesia mencapai Rp2.050 triliun. Sayangnya, 90 persen tanah wakaf yang ada hanya dimanfaatkan untuk lahan pemakaman, masjid, dan pesantren. Sisa 10 persen untuk kegiatan sosial sosial lainnya. Sedangkan potensi nilai wakaf uang mencapai Rp77 triliun per tahun.

“Nazhir bisa bekerja sama dengan investor lainnya dengan sistem bagi hasil untuk mengelola harta wakaf secara profesional,” ujar Iwan. Konsep wakaf produktif menempatkan nazhir semacam manajer investasi yang juga berhak mendapatkan komisi dari hasil bisnis.

Paradigma komersial dari wakaf produktif ini nampak menempatkan wakaf sebagai sumber permodalan yang strategis untuk menggerakkan roda ekonomi. Normatifnya, para nazhir berhak mengambil komisi maksimal 10 persen dari hasil pengelolaan harta wakaf. Peran nazhir tersebut dapat dilakukan oleh orang atau badan hukum non perusahaan.

(Baca juga: Jerat Pidana Bagi Orang yang Menjual Harta Benda Wakaf).

Dosen Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Farida Prihatini, menjelaskan bahwa instrumen hukum wakaf di Indonesia saat ini sudah berupaya mendorong konsep wakaf produktif. Sejumlah dalil syariah pun dipastikan sangat mendukung paradigma komersial dalam pengelolaan wakaf secara produktif.

“Wakaf diarahkan harus mencari untung, tapi untuk kepentingan kesejahteraan publik. Bahkan yang menikmati manfaatnya tidak hanya kalangan Islam,” katanya kepada hukumonline. Sebagai mayoritas, umat Islam di Indonesia berpotensi besar memanfaatkan wakaf sebagai instrumen memajukan kesejahteraan sosial sesuai salah tujuan bernegara.

Sejumlah catatan soal optimalisasi konsep wakaf produktif dalam UU Wakaf diajukan oleh Farida. Antara lain edukasi masyarakat, persiapan nazhir yang profesional, dan melengkapi berbagai regulasi yang menunjang.

Mengenang Prof. Uswatun Hasanah

Disertasi berjudul “Peranan Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial : Studi Kasus Pengelolaan Wakaf di Jakarta Selatan” karya Uswatun Hasanah di tahun 1997 bisa dikatakan sebagai babak awal konsep wakaf produktif di Indonesia. Sebelumnya, tak ada yang menduga bahwa wakaf memiliki nilai komersial yang bisa terus berlipat ganda nilainya di dunia. Pemikiran kala itu melihat wakaf sekadar ritual amal ibadah untuk mendapatkan pahala.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait