Tata Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama
Terbaru

Tata Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Terdapat dua cara mencabut gugatan cerai di pengadilan agama, yakni untuk gugatan yang belum diperiksa di sidang pengadilan dan untuk gugatan yang sudah diperiksa pengadilan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dalam membina hubungan rumah tangga tak terlepas dari yang Namanya konflik. Bahkan tak sedikit pula konflik tersebut memicu perceraian. Namun dalam beberapa kasus, pasangan suami istri dengan berbagai alasan, memilih untuk rujuk meski surat gugatan cerai sudah terdaftar di pengadilan.

Jika terjadi demikian maka pihak suami/istri yang sudah mengajukan gugatan cerai harus mencabut gugatan tersebut. Secara garis besar, disarikan dari Pencabutan Gugatan Perdata Sebelum Masuk Tahap Pemeriksaan, pencabutan gugatan yang belum diperiksa dilakukan dengan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 272 Reglement op de Rechtvordering (RV).

Dikutip dalam artikel Klinik Hukumonline bertajuk “Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan”, yang disarikan oleh Erizka Permatasari, pada dasarnya UU Peradilan Agama tidak mengatur secara khusus mengenai pencabutan gugatan, sehingga ketentuan mengenai pencabutan gugatan di Pengadilan Agama merujuk pada hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, yakni ketentuan dalam Rv sebagaimana diterangkan di atas.

Baca juga: 

Adapun menurut Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal.89-92) menerangkan bahwa ada 2 cara mencabut gugatan ditinjau dari sudah/belumnya perkara diperiksa di sidang pengadilan.

Cara pertama, jika gugatan belum diperiksa di sidang pengadilan Pencabutan gugatan cerai yang belum diperiksa di pengadilan mutlak menjadi hak penggugat dan tidak memerlukan persetujuan tergugat, yang dilakukan dengan dua cara. Pencabutan dilakukan dengan surat yang ditujukan dan disampaikan kepada ketua pengadilan. surat tersebut berisi penegasan pencabutan gugatan.

Kemudian dijelaskan pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi, dapat juga dibenarkan dengan syarat. Pencabutan dilakukan di depan ketua pengadilan atau panitera. Atas pencabutan itu, dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan ketua pengadilan/panitera, dengan tujuan agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan.

Selain itu, pencabutan juga bisa dilakukan oleh ketua pengadilan menyelesaikan administrasi yustisial atas pencabutan. Dalam hal panggilan sidang belum disampaikan kepada tergugat, ketua pengadilan cukup memerintahkan panitera mencoret perkara dari buku register. Jika panggilan sidang sudah disampaikan kepada tergugat, tindakan administrasi yustisial yang mesti diselesaikan ketua pengadilan atau majelis ialah: memerintahkan juru sita menyampaikan pemberitahuan pencabutan kepada tergugat; pemberitahuan pencabutan dapat disampaikan pada hari sidang yang ditentukan; dan memerintahkan panitera melakukan pencoretan perkara dari buku register.

Cara kedua berlaku untuk gugatan sudah diperiksa di sidang pengadilan. Pencabutan dilakukan pada sidang. Jika perkara telah diperiksa, minimal pihak tergugat telah menyampaikan jawaban, maka pencabutan harus dilakukan dan disampaikan penggugat pada sidang pengadilan yang dihadiri oleh para pihak. Pencabutan gugatan secara ex-parte (tanpa dihadiri tergugat) tidak dibenarkan.

Atau meminta persetujuan penggugat. Majelis hakim kemudian menanyakan pendapat tergugat. Tergugat dapat diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan memberikan jawaban terkait persetujuannya.

Jika tergugat menolak pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus menaati (comply) atas penolakan. Menyampaikan pernyataan dalam sidang untuk melanjutkan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Memerintahkan panitera mencatat penolakan dalam berita acara sidang, sebagai bahan bukti autentik atas penolakan itu, tidak perlu dituangkan dalam penetapan atau putusan sela.

Jika tergugat menyetujui pencabutan gugatan, maka majelis hakim harus menerbitkan putusan atau penetapan pencabutan, yang mengakibatkan penyelesaian gugatan (perkara) menjadi bersifat final, yakni sengketa antara penggugat dan tergugat berakhir. Memerintahkan pencoretan perkara dari register atas alasan pencabutan.

Sementara besaran biaya permohonan cabut gugatan cerai antara satu pengadilan agama dengan pengadilan agama lainnya dapat berbeda. Namun, berdasarkan data yang dihimpun dari laman Mahkamah Agung untuk SK PA Bukittinggi No. W3-A4/80/KU.04.2/1/2023 per tanggal 2 Januari 2023 lalu adalah sebesar Rp10.000 (PNBP Surat Pencabutan Gugatan).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info