Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19
Utama

Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19

Wajib Pajak (WP) yang diberikan insentif merupakan prioritas dilihat dari sisi besarnya pengaruh Corona yang menyebabkan berkurangnya kemampuan para WP membayar pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, WP yang diberikan insentif ini merupakan prioritas dilihat dari sisi besarnya pengaruh virus Corona yang menyebabkan berkurangnya kemampuan para WP membayar pajak.

 

“Ini (virus Corona) tentu saja menyebabkan dampak pada kehidupan manusia terutama Indonesia puncaknya. Pemerintah sebagai pengelola keuangan negara berikan focus utama terutama pada kesehatan, kemudian social safety terutama untuk pemulihan ekonomi sehingga bisa pulih kembali,” jelas Nufransa dalam Webinar Hukumonline 2020 bertema Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Peraturan Menkeu No.23 Tahun 2020).

 

(Baca: Ini Rangkaian Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak Virus Corona)

 

Direktur Peraturan Perpajakan II Kemenkeu, Yunirwansyah, menambahkan bagi wajib pajak di luar sektor usaha yang diatur dalam PMK 23/2020, namun mengalami kerugian usaha dapat mengajukan keringanan pajak ke KPP.

 

“Memungkinkan pajak bisa diringankan angsuran pajak lebih kecil karena penurunan usaha,” jelas Yunirwansyah.

 

Sebelumnya, pengamat pajak Darussalam mengatakan PMK 23/2020 tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam rangka menjamin kestabilan ekonomi di tengah situasi Covid-19.

 

“Dengan kata lain, pemerintah memilih untuk switching dari pajak sebagai instrumen penerimaan kepada instrumen pendorong ekonomi. Dalam hal ini kita perlu apresiasi adanya kerelaan dari negara di sektor pajak, demi keberlangsungan aktivitas ekonomi,” kata Darussalam kepada Hukumonline, Jumat (27/3) lalu.

 

Menurut Darussalam, kebijakan ini juga dapat diamati di banyak negara di tengah wabah virus Corona. Setidaknya, sudah lebih dari 60 negara di dunia juga mengambil langkah serupa melalui instrumen pajak. Utamanya dengan maksud untuk meringankan beban biaya serta menjamin keberlangsungan cash flow pelaku usaha. Targetnya adalah agar terjadi kestabilan produksi, ekspansi bisnis, serta mencegah PHK.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info