Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19
Utama

Tata Cara dan Syarat Mendapatkan Insentif Perpajakan Akibat Covid-19

Wajib Pajak (WP) yang diberikan insentif merupakan prioritas dilihat dari sisi besarnya pengaruh Corona yang menyebabkan berkurangnya kemampuan para WP membayar pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Webinar Hukumonline 2020 bertema Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Peraturan Menkeu No.23 Tahun 2020). Foto: RES
Webinar Hukumonline 2020 bertema Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Peraturan Menkeu No.23 Tahun 2020). Foto: RES

Pemerintah telah mengeluarkan setidaknya empat insentif perpajakan untuk meringankan beban wajib pajak perorangan dan badan usaha yang terdampak virus Corona. Keempat insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang telah berlaku efektif sejak 1 April 2020.

 

Selain itu, pemerintah memuat ketentuan insentif perpajakan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

 

Secara rinci, empat poin insentif tersebut antara lain: Pertama, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi perorangan yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen atas penghasilan dari pekerja dengan besaran sampai dengan Rp200 juta dalam setahun pada sektor industri pengolahan.

 

Seperti yang tercantum pada Pasal 2 ayat 1 PMK 23/2020, persyaratan pekerja yang mendapat insentif harus merupakan karyawan pada 440 bidang industri tertentu dan/atau pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Selain itu, pekerja juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

 

Nantinya, PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. PPh Pasal 21 DTP tersebut diberikan sejak masa pajak pemberitahuan sampai masa pajak September 2020.

 

Mekanisme pengajuan insentif PPh 21 ini, pemberi kerja harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar secara online atau elektronik. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan mengisi formulir yang ditetapkan Kementerian Keuangan. Bagi WP KITE, pemberi kerja juga harus melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE.

 

Kedua, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh Pasal 22 Impor), yang diberikan melalui skema pembebasan PPh Pasal 22 Impor kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor–Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM).

 

Penerima insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha tertentu seperti yang terlampir pada PMK 23/2020 dan/atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.

 

Pelaku usaha juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP Pusat terdaftar. Bagi WP KITE harus melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE. Pembebasan ini berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 September.

 

Ketiga, relaksasi melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen selama 6 bulan kepada 19 sektor tertentu, WP KITE, WP KITE-IKM (Industri Kecil dan Menengah). WP yang memenuhi kriteria yaitu memiliki kode KLU, ditetapkan sebagai perusahaan KITE. WP juga wajib menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 30 persen dari angsuran PPh 25 yang seharusnya terutang.

 

WP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala KPP terdaftar. Pengurangan pajak tersebut berlaku sejak masa pajak pemberitahuan sampai dengan masa pajak September 2020.

 

Keempat, pemberian relaksasi dengan mempercepat selama enam bulan untuk restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi eksportir dan non eksportir bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE IKM.

 

Percepatan restitusi PPN ini berlaku bagi WP dengan nilai di bawah Rp 5 miliar. WP yang memenuhi kriteria yaitu memiliki kode KLU dan ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Kemudian, WP juga telah menayampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitus dengan jumlah paling banyak Rp 5 miliar.

 

Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nufransa Wira Sakti, mengatakan insentif ini diberikan untuk mengurangi beban wajib pajak akibat virus Corona yang menyebabkan perlambatan ekonomi.

 

Menurutnya, WP yang diberikan insentif ini merupakan prioritas dilihat dari sisi besarnya pengaruh virus Corona yang menyebabkan berkurangnya kemampuan para WP membayar pajak.

 

“Ini (virus Corona) tentu saja menyebabkan dampak pada kehidupan manusia terutama Indonesia puncaknya. Pemerintah sebagai pengelola keuangan negara berikan focus utama terutama pada kesehatan, kemudian social safety terutama untuk pemulihan ekonomi sehingga bisa pulih kembali,” jelas Nufransa dalam Webinar Hukumonline 2020 bertema Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona (Peraturan Menkeu No.23 Tahun 2020).

 

(Baca: Ini Rangkaian Stimulus Ekonomi Kedua untuk Menangani Dampak Virus Corona)

 

Direktur Peraturan Perpajakan II Kemenkeu, Yunirwansyah, menambahkan bagi wajib pajak di luar sektor usaha yang diatur dalam PMK 23/2020, namun mengalami kerugian usaha dapat mengajukan keringanan pajak ke KPP.

 

“Memungkinkan pajak bisa diringankan angsuran pajak lebih kecil karena penurunan usaha,” jelas Yunirwansyah.

 

Sebelumnya, pengamat pajak Darussalam mengatakan PMK 23/2020 tersebut merupakan bentuk respons cepat pemerintah dalam rangka menjamin kestabilan ekonomi di tengah situasi Covid-19.

 

“Dengan kata lain, pemerintah memilih untuk switching dari pajak sebagai instrumen penerimaan kepada instrumen pendorong ekonomi. Dalam hal ini kita perlu apresiasi adanya kerelaan dari negara di sektor pajak, demi keberlangsungan aktivitas ekonomi,” kata Darussalam kepada Hukumonline, Jumat (27/3) lalu.

 

Menurut Darussalam, kebijakan ini juga dapat diamati di banyak negara di tengah wabah virus Corona. Setidaknya, sudah lebih dari 60 negara di dunia juga mengambil langkah serupa melalui instrumen pajak. Utamanya dengan maksud untuk meringankan beban biaya serta menjamin keberlangsungan cash flow pelaku usaha. Targetnya adalah agar terjadi kestabilan produksi, ekspansi bisnis, serta mencegah PHK.

 

“Inilah pula yang mendasari terbitnya PMK 23/2020. Untuk melihat sejauh mana insentif ini dapat menolong dunia usaha, diperlukan evaluasi berkala,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sutrisno Iwantono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang sudah mengupayakan berbagai cara untuk menolong pelaku bisnis di tengah wabah virus Corona. Namun, dia tetap memiliki catatan terkait insentif pajak tersebut.

 

“PPh 21 tentu tergantung apakah karyawan terima gross atau net. Kalau net berarti meringankan beban perusahaan, tapi kalau gross akan menambah pendapatan karyawan. Sedangkan PPh pasal 25 tentu akan melonggarkan cash flow. Sistem cicilan PPh Pasal 25 ini memang kurang pas karena dasarnya adalah penghasilan tahun lalu, sedang bisnis kan tidak sama setiap tahunnya,” katanya.

 

Meski demikian, keputusan pemerintah untuk memberikan keringanan PPh Pasal 21 untuk sektor tertentu sudah cukup benar. Hanya saja dia berharap insentif ini tepat sasaran.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info