Penerapan hukuman pidana berlapis diberikan kepada kejahatan yang mengandung tindak kejahatan yang sekaligus banyak. Semua tuntutan hukuman dengan pasal berlapis dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 65 KUHP adalah membahas mengenai pengakumulasian atau penggabungan tindak pidana, hal ini dikenal sebagai concursus realis. Gabungan tindak pidana ini diartikan sebagai beberapa tindak pidana yang dilakukan dalam waktu yang berbeda dan dilakukan oleh hanya satu orang.
Concursus bisa dianggap sebagai kebaikan dari penyertaan tindak pidana, yaitu keadaan ketika satu tindak pidana dilakukan oleh beberapa orang. Pasal ini tidak memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang sejenis atau perbuatan yang berbeda, hanya menyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan ancaman dengan pidana pokok yang sejenis.
Baca Juga:
- KPK Dakwa Hakim Itong Terima Suap Rp 450 Juta
- Tercatat 15% Total Anggota DPR RI Lulusan Hukum, Kinerja Legislasi Tetap Buruk
- Mengurai Problematika Penataan Regulasi di Indonesia
Selengkapnya Pasal 65 KUHP tersebut berbunyi:
1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
2. Maksimum pidana yang dijatuhkan adalah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Mengenai unsur “yang diancam dengan pidana pokok sejenis” berarti suatu perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana pokok yang sejenis, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 10 (a) KUHP.