Mengenal Hak Imunitas Advokat
Terbaru

Mengenal Hak Imunitas Advokat

Hak imunitas advokat diberikan karena adanya pengakuan bahwa advokat tidak diidentikan dengan klien oleh pihak yang berwenang atau masyarakat.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Hak Imunitas Advokat
Hukumonline

Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Hal tersebut merupakan peran advokat sebagai penegak hukum yang memiliki hak imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.  Hak imunitas advokat sering disalah artikan karena diartikan tindakan yang dilakukan advokat untuk kepentingan klien dilindungi undang-undang dan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya.

Pemahaman mengenai hak imunitas advokat diberikan karena dalam membela kliennya para advokat tidak boleh dikenakan hukuman pidana, perdata, dan administratif selama pembelaan tersebut dilakukan tanpa melanggar hukum.

Baca Juga:

Advokat merupakan seseorang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang. organisasi advokat yang diakui oleh UU Advokat adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Seorang advokat harus merasakan kebebasan sebagai pekerjaannya, tidak merasa takut serta tidak merasa terkait kepada suatu kekuasaan yang mengintervensi inheren dengan hak kebebasan tersebut, oleh sebabnya hak imunitas melekat pada profesi advokat.

Dalam Hukum Internasional dikenal tiga ketentuan yang berhubungan dengan masalah hak imunitas advokat, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait