Mengenal Hak Imunitas Advokat
Terbaru

Mengenal Hak Imunitas Advokat

Hak imunitas advokat diberikan karena adanya pengakuan bahwa advokat tidak diidentikan dengan klien oleh pihak yang berwenang atau masyarakat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1. Basic Principles On The Rule of Lawyers, menjelaskan bahwa pemerintah wajib menjadikan advokat dalam menjalankan tugas profesinya bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi, termasuk tuntutan secara hukum.

2. International Bar Association (IBA) Standards for Independence of Legal Profession, menjelaskan bahwa advokat tidak hanya kebal dari tuntutan hukum secara pidana dan perdata, tetapi juga administratif, ekonomi, intimidasi, dan lain sebagainya dalam melaksanakan tugas profesinya dalam membela dan memberi nasihat hukum kepada kliennya secara sah.

3. The World Conference of Independence of Justice di Montreal 1983 mendeklarasikan, bahwa harus adanya sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang dapat menjamin independensi advokat.

Sejalan dengan adanya tuntutan perlindungan bagi advokat di dunia internasional, pemerintah juga mengeluarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjelaskan mengenai perlindungan kepada advokat sebagai hak imunitas yang tertuang di dalam Pasal 16.

Pasal tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi, karena peran advokat dinilai sebagai pemberi konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, serta melakukan tindak hukum lain untuk kepentingan klien.

Peran advokat yang dapat dilakukan didalam pengadilan dan diluar pengadilan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan, serta terbukti memberikan sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaruan hukum nasional.

Namun, adanya hak imunitas advokat dibatasi dengan adanya itikad yang baik. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 16 UU Advokat, bahwa itikad baik adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan klien.

Sebagaimana dalam Pasal 70 ayat (2), (3), (4), dan Pasal 71, pengurangan kebebasan hubungan antara  penasehat hukum dan tersangka, setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk disidangkan yang tembusan suratnya disampaikan oleh tersangka atau penasihat hukumnya serta pihak lain.

Hak imunitas diberikan terkait dengan adanya pengakuan bahwa advokat tidak diidentikan dengan kliennya oleh pihak yang berwenang atau masyarakat. Berdasarkan kode etik advokat, seorang advokat dalam menjalankan tugas profesinya harus bebas dan mandiri serta tidak terpengaruh oleh siapapun serta wajib memperjuangkan hak asasi manusia.

Tags:

Berita Terkait