Tata Cara Penetapan Tersangka
Utama

Tata Cara Penetapan Tersangka

Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Secara umum, tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang untuk dilakukan atau mengabaikan suatu keharusan yang diwajibkan oleh UU, yang apabila dilakukan atau diabaikan diancam dengan hukuman.

Penetapan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan kepada ketentuan yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Secara garis besar, UU tersebut hanya mengatur syarat yang dinilai multi interpretasi yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersangka kepada seseorang yang diduga sebagai pelakunya.

Jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka namun syarat-syarat yang dimaksud tidak terpenuhi, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan, sebagaimana putusan MK No.21/PUU-XII/2014, MK menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai objek praperadilan pada Pasal 77 KUHAP.

Pasal tersebut berbunyi, pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU ini tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.

Penetapan seseorang menjadi tersangka masih memiliki hak-hak sejak ia mulai diperiksa oleh penyelidik. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka yang telah melakukan perbuatan yang cenderung negatif dan melanggar hukum, bukan berarti seorang tersangka dapat diperlakukan semena-mena dan melanggar hak-haknya.

Tersangka tetap diberikan hak-hak oleh KUHAP, salah satunya tersangka ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki harkat dan martabat serta dinilai sebagai subjek bukan objek, yang mana perbuatan tindak pidananya lah yang menjadi objek pemeriksaan.

Tags:

Berita Terkait