Mengenal Gugatan Balik atau Rekonvensi
Terbaru

Mengenal Gugatan Balik atau Rekonvensi

Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Gugatan Balik atau Rekonvensi
Hukumonline

Rekonvensi merupakan upaya tergugat untuk menggugat balik penggugat dalam suatu perkara yang sama. Tuntutan balik ini dimungkinan untuk hukum perdata, gugatan rekonvensi dalam hukum perdata dapat diajukan untuk mengimbangi gugatan penggugat.

Gugatan rekonvensi dapat diperiksa bersama-sama dengan gugatan konvensi sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, mempermudah acara pembuktian, dan menghindarkan putusan yang saling bertentangan satu sama lain.

Gugatan rekonvensi dalam Pasal 132 huruf a didefinisikan sebagai gugatan yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya. Gugatan rekonvensi diajukan tergugat kepada Pengadilan Negeri, pada saat berlangsung proses pemeriksaan gugatan yang diajukan penggugat.

Baca Juga:

Syarat materiil gugatan rekonvensi berkaitan dengan intensitas hubungan materi gugatan konvensi dengan gugatan rekonvensi. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur mengenai syarat materil gugatan rekonvensi, ketentuan Pasal 132 huruf a hanya berisi penegasan, yaitu:

1. Tergugat dalam setiap perkara berhak mengajukan gugatan rekonvensi

2.  Tidak disyaratkan antara keduanya harus mempunyai hubungan erat atau koneksitas yang substansial

Sebelum melakukan gugatan balik atau tuntutan balik, perlu pembuktian kepada penyidik pada proses masa penyidikan dan penahanan terbagi ke dalam tiga bagian. Penahanan pertama selama 20 hari, penahanan kedua 40 hari dan yang berwenang memperpanjang adala penyidik surat penahanan yang dikeluarkan oleh kejaksaan, lalu penahanan ketiga adalah 30 hari yang berwenang menahan adalah penyidik dengan surat penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri.

Gugatan balik kerap dilakukan saat tergugat merasa di fitnah, adapun syarat tuduhan dapat dikatakan sebagai fitnah yaitu perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait