Aturan Penghapusan Tenaga Honorer Beserta Alasannya
Terbaru

Aturan Penghapusan Tenaga Honorer Beserta Alasannya

Pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Aturan Penghapusan Tenaga Honorer Beserta Alasannya
Hukumonline

Penghapusan tenaga honorer resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara. Peraturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK). Lalu, di dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diatur berbagai ketentuan, yaitu: 

  1. Pasal 96 ayat 1, PPPK dilarang mengangkat pegawai non PNS atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non PNS dan atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN yang dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Pasal 99 ayat 2, pegawai non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca:

Pada saat aturan tersebut berlaku, pegawai non PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/daerah.

Menurut PP No. 48 Tahun 2005 yang diubah menjadi PP No. 56 Tahun 2012, pegawai honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Pegawai honorer dahulunya dapat diangkat menjadi PNS selama memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1.      Bekerja di instansi pemerintah.

2.      Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

3.      Berusia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun.

4.      Sumber pembiayaan upah gaji bersumber dari APBN atau APBD.

5.      Memiliki masa kerja minimal setahun dan masih terus bekerja sampai diangkat.

Penghapusan tenaga honorer dilakukan karena kesejahteraannya jauh dibawah UMR dan untuk itu pemerintah dan DPR mencari jalan agar kompensasi yang diterima tenaga honorer bisa setara dengan UMR.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait