Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Senin (8/6), untuk menyerahkan surat permohonan penghentian sidang kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Permohonan tersebut diajukan menyusul putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan kepolisian melanjutkan proses hukum kasus tersebut di peradilan umum.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menilai proses hukum di peradilan militer seharusnya batal demi hukum setelah adanya putusan praperadilan tersebut. Menurutnya, putusan praperadilan tersebut memperkuat argumentasi bahwa proses hukum di kepolisian harus dilanjutkan sehingga sidang di peradilan militer seharusnya dihentikan.
“Majelis hakim tunggal menyatakan bahwa proses hukum di kepolisian harus dilanjutkan. Untuk itu kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara karena secara argumentasi harusnya batal demi hukum,” katanya kepada wartawan seusai menyerahkan surat permohonan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Senin (8/6).
Baca Juga:
- Menelisik 6 Kejanggalan Persidangan Kedua Kasus Andrie Yunus
- Saksi Sempat Mengira Andrie Yunus Korban Begal dan Mengejar Pelaku, tapi Gagal
- Muka Gosong Terdakwa hingga Motif dan Dugaan Perintah Atasan di Sidang Kasus Andrie Yunus
Selain meminta penghentian perkara, TAUD kembali mengkritik jalannya proses peradilan militer yang dinilai tidak mencerminkan keadilan dan tidak berpihak kepada korban. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan.
Pertama, kata dia, persidangan hanya berfokus pada empat terdakwa, sementara TAUD menduga terdapat 16 pelaku yang terlibat dalam dugaan penyiraman terhadap Andrie Yunus.
“Kami sudah mengumpulkan dugaan keterlibatan 16 orang pelaku, tapi peradilan militer hanya fokus pada empat orang pelaku,” ujarnya.
















