Tax Due Diligence dan Jual Beli Perusahaan
Kolom

Tax Due Diligence dan Jual Beli Perusahaan

Langkah penting untuk menghasilkan posisi seimbang dalam negosiasi. Harga yang dicapai akan lebih memuaskan para pihak.

Luasnya cakupan data dan informasi yang harus dinilai dalam tax due diligence menuntut tim lengkap dengan kepakaran khusus bidang pajak, akuntansi, dan hukum. Tim ini akan mampu memprediksi what next apabila suatu transaksi terjadi (ini membutuhkan pengalaman dan pengetahuan yang komprehensif). Mereka juga diharapkan mampu mengusulkan tax planning yang akan diterapkan untuk mencapai beban pajak yang lebih efisien.

Laporan atas pelaksanaan tax due diligence akan memberikan ringkasan tentang tiga hal. Pertama, hak dan kewajiban entitas yang menjadi objek penelitian. Kedua, inventarisasi hak dan kewajiban yang belum terpenuhi, termasuk menghitung berapa kewajiban yang harus dibayar oleh entitas objek penelitian. Ketiga, membuat daftar potensi kewajiban di kemudian hari yang dapat menggerogoti nilai entitas objek penelitian.

Laporan ini akan menjadi alat ukur bagi manajemen entitas pengakuisisi untuk menaksir harga wajar dari entitas yang diincar. Tentu saja pertimbangan aspek lainnya juga harus diperhitungkan. Adanya potensi kewajiban perpajakan yang timbul di kemudian hari bisa menjadi alasan penawaran harga lebih rendah atas entitas yang akan diakuisi. Hal itu karena segala kewajiban yang belum dipenuhi entitas objek akuisisi akan diambilalih pengakuisisi.

Inilah sebab pentingnya tax due diligence review. Hasilnya menjadi landasan kebijakan perbaikan atau pemenuhan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Lebih dari itu, antisipasi kewajiban pajak yang berpotensi timbul di kemudian hari bisa juga bisa dibuat. Penyusunan skema atau tax planning yang komprehensif akan menghitung besarnya beban pajak yang mungkin timbul.

Manajemen entitas yang akan diakuisisi juga bisa memiliki posisi tawar yang lebih besar. Mereka akan bisa menghilangkan kekhawatiran entitas yang akan mengakuisisi atas kasus-kasus yang teridentifikasi. Semua itu dengan berbekal informasi hasil tax due diligence. Sebagai ilustrasi, sebut saja PT. ABC ingin diakuisisi oleh PT. DEF. PT. ABC dengan inisiatif sendiri sudah melakukan tax due diligence untuk mengungkap seluruh hak dan kewajiban perpajakannya. Hasil tax due diligence atas PT. ABC ditindaklanjuti oleh manajemennya dengan memperbaiki seluruh temuan. Perbaikan ini dilakukan karena segala temuan itu dapat melemahkan posisi tawar PT. ABC. Singkat cerita, semua temuan sudah dibereskan.

Selanjutnya, PT. DEF sebagai entitas yang akan mengakuisisi pun sudah pasti akan melakukan tax due diligence sebelum menawarkan harga. Negosiasi kedua belah pihak akan berlandaskan data dan informasi hasil tax due diligence. Kedua pihak saling mengonfirmasi temuan untuk menguatkan atau melemahkan rekomendasi dari masing-masing konsultan tax due diligence. Kondisi pembeli dan penjual dengan informasi seimbang akan menghasilkan kesepakatan harga yang lebih fair. Harga yang fair mengindikasikan bahwa penjual mendapat hak yang wajar dan pembeli juga mendapat barang sesuai spesifikasi yang diinginkan. Semua pihak puas. Ini semua bisa terjadi karena adanya tax due diligence.

Beberapa hal yang bisa dipahami adalah sebagai berikut. Pertama, tax due diligence membantu para pihak memiliki persepsi yang sama terhadap objek yang akan diakusisi. Kedua, kesamaan persepsi mengakibatkan adanya harga yang fair demi mencapai tujuan masing-masing dengan baik. Ketiga, beban biaya tax due diligence menjadi sangat rasional. Toh hasilnya akan memberi manfaat lebih besar alih-alih beban kerugian yang mungkin harus ditanggung masing-masing pihak. Terakhir, tax due diligence bisa dilakukan tidak hanya saat akan menjual perusahaan. Ada baiknya ini dilakukan setiap tahun apalagi bagi perusahaan dengan transaksi kompleks. Langkah ini demi menghindari kewajiban pajak yang terlewat atau berpotensi mengakibatkan konsekuensi besar kepada keuangan perusahaan di kemudian hari.

*)Dr. H. Subur Harahap, S.E., Ak, M.M., CA, CMA, CPA, BKP adalah Akuntan Publik dan Konsultan Pajak pada KKP Subur Harahap dan Rekan.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait