Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menjalankan Operasi Zebra di seluruh kawasan lalu lintas DKI Jakarta. Sasaran utama kepatuhan dan ketertiban lalu lintas pengguna jalan meningkat. Sanksi pidana siap melahap pelanggar.
Demikian disampaikan Kanton Pinem, Kepala Subdirektorat Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (25/10). Ditemui usai menjadi pembicara dalam sebuah seminar di Jakarta, Pinem mengatakan “Operasi Zebra dimulai bulan November 2010.”
Pinem menjelaskan, Operasi Zebra ini berbeda dengan Operasi Simpatik yang pernah dijalankan Polda Metro Jaya. Operasi Simpatik hanya mengingatkan pada pelanggar lalu lintas yang tertangkap.
Operasi sebelumnya lebih menekankan imbauan dan nasihat agar pengguna jalan mematuhi aturan. Sementara, Operasi Zebra bersifat penegakan hukum. “Melanggar, kita tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Lanjut Pinem, Polda Metro Jaya terus mengadakan rapat intensif untuk kesiapan operasi ini. Menurut dia, Operasi Zebra perlu persiapan yang matang. “Karena waktu dan sasarannya khusus,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya berharap Operasi Zebra ini bisa meningkatkan kepatuhan pengguna jalan. Seingga angka kecelakaan lalu lintas pun dapat dikurangi.
Dari situs Polda Metro Jaya, diketahui selama bulan Oktober 2010 terjadi 78 juta pelanggaran lalu lintas. Rinciannya, 30 juta pelanggaran mengenai surat izin mengemudi, 47 juta pelanggaran rambu lalu lintas, dan sejuta pelanggaran kelengkapan pengendara. Besarnya angka ini tentu sangat mengejutkan, mengingat bulan Oktober 2010 baru berjalan sekitar tiga minggu.
Hukumonline mencoba mengonfirmasi angka statistik ini pada nomor kontak yang tertera di situs Polda Metro Jaya tersebut. Namun, beberapa kali dihubungi tidak ada jawaban.
Mengenai, sanksi, UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara bervariasi mengatur sanksi bagi pelanggar. Ada sanksi denda minimal Rp250 ribu hingga jutaan rupiah. Bahkan ada sanksi pidana kurungan bagi beberapa jenis pelanggaran.
Rencana operasi ini disambut baik Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Azas Tigor Nainggolan, Ketua DTKJ berharap operasi tertib lalu lintas ini bisa meningkatkan kepatuhan pengguna jalan sehingga kenyamanan berkendara lebih baik. Apalagi, ia mengakui banyak pengguna jalan di Jakarta yang tidak disiplin dan memiliki etika berkendara. “Banyak yang tidak taat aturan,” ujarnya pada hukumonline via telepon.
Namun, Tigor mengingatkan jangan sampai Operasi Zebra hanya bersifat seremonial. Indikasi seremonial, urainya, hanya dijalankan dalam waktu tertentu.
Seharusnya, Operasi Zebra berjalan sepanjang tahun, bukan hanya waktu tertentu sebagaimana direncanakan Polda Metro. “Kalau mau menjaga ketertiban, harusnya setiap hari sepanjang tahun dong,” sergahnya.
Sebab, lanjut Tigor, pengalaman menunjukkan tidak lama setelah operasi tertib lalu lintas selesai, pelanggaran kembali meningkat.
Selain itu, Tigor meminta pelaksanaan Operasi Zebra diiringi sosialisasi luas kepada pengguna jalan mengenai peraturan dan rambu lalu lintas. Alasannya, pengguna jalan di Jakarta terus meningkat. Peningkatan ini bukan hanya karena bertambahnya jumlah pemilik kendaraan bermotor melainkan juga jumlah pemilik Surat Izin Mengemudi. “Jadi banyak pengendara baru yang butuh sosialisasi mendalam,” katanya.
Apalagi, lanjut Tigor, kondisi rambu lalu lintas di Jakarta tidak memudahkan pengendara. Banyak rambu yang tidak kelihatan atau bahkan hilang sama sekali. Akibatnya, pengendara seperti ‘terjebak’ melanggar lalu lintas. “Rambu di jalan kan banyak yang tidak beres, banyak yang rusak,” sergahnya.
Tigor juga menyebut pentingnya mengontrol prilaku koruptif petugas di lapangan. Karena itu, ia mengusulkan petugas membuka sarana pengaduan yang lebih terjangkau semua kalangan.
Polda Metro saat ini memiliki saluran pengaduan melalui layanan short message service (sms), surat elektronik (e-mail), jejaring sosial facebookdan twitter, serta nomor telepon. Namun, Tigor mengatakan saluran ini hanya menjangkau kalangan menengah ke atas.
Padahal, perilaku koruptif petugas di lapangan juga menimpa pengendara kalangan bawah. Seharusnya pengendara kalangan bawah juga memiliki saluran pengaduan yang bisa digapai tidak lama setelah mengalami tindakan koruptif petugas di lapangan. “Tapi mereka tidak bisa mengakses layanan pengaduan yang ada secara cepat,” pungkasnya.
















