Kedua, apakah ada jaminan personal entitas pengawas etik yang melakukan pemeriksaan teknis yudisial lebih baik integritasnya dibanding hakim yang diperiksanya? Apakah tidak mungkin entitas pengawas etik justru memiliki “boncengan” kepentingan saat melakukan pengawasan teknis yudisial?
Teknis yudisial dalam perkara pidana adalah perkara yang sangat erat kaitannya tentang bersalah tidaknya seseorang atau apa pidana yang seharusnya dijatuhkan. Sementara dalam perkara perdata, teknis yudisial akan menentukan tentang pihak mana yang akan menjadi pemenang dalam suatu perkara. Oleh karenanya sangat jelas jika teknis yudisial adalah menyangkut kepentingan banyak orang. Jika teknis yudisial dijadikan persoalan etik, maka besar kemungkinan intervensi terhadap yudikatif masuk melalui pintu entitas pengawas etik.
Wacana teknis yudisial sebagai ranah pengawasan etik merupakan ide Zombie yang dibangkitkan Sikti melalui tulisannya. Wacana tersebut sudah dikubur oleh Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial melalui ketentuan Pasal 15 Peraturan Bersama MA-RI dan KY-RI No: 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY.09/2020. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa baik MA maupun KY tidak dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim sendiri merupakan wujud nyata dari teknis yudisial.
Ketiga, menjadikan teknis yudisial sebagai ranah pengawasan etik dapat menciptakan struktur semu pada badan peradilan. Entitas pengawas internal seolah menjadi atasan dari suatu pengadilan sekaligus mendudukkan aparaturnya pada kedudukan yang lebih tinggi dibanding yang diawasi. Kondisi demikian tentu menyimpan potensi besar bagi sebuah intervensi.
Sekali tercipta relasi kuasa antara hakim dengan yang mengawasinya, maka saat itu tercipta potensi entitas yang dapat mengintervensi hakim. Tidak pernah ada jaminan bahwa pengawas hakim bebas dari kepentingan yang tidak sah. Potensi “boncengan” kepentingan ini yang membuat wacana teknis yudisial menjadi objek pengawasan etik benar-benar harus dilupakan.
Penangkapan oknum hakim karena sangkaan suap tidak dapat begitu saja sebagai alasan untuk mendiskreditkan prinsip Independensi Yudikatif. Justru sebaliknya, peristiwa itu merupakan indikasi bagi adanya intervensi terhadap yudikatif. Mungkin benar harus ada evaluasi terhadap penerapan prinsip kebebasan hakim, tetapi bukan untuk memberangus, justru untuk memperkuatnya.
Tertangkapnya hakim karena suap merupakan bentuk penyimpangan perilaku. Mekanisme responnya sudah tersedia selain melalui peradilan pidana juga melalui pemeriksaan etik. Terjadinya hal tersebut bukan berarti lemahnya pengawasan. Penyimpangan perilaku oleh penegak hukum lain juga tidak jarang terjadi. Namun, ketika oleh oknum polisi atau jaksa diproses karena penyimpangan perilaku ternyata tidak serta merta mendorong timbulnya upaya memberangus asas diskresi kepolisian atau prinsip dominis litis-nya para jaksa.
















