Jika dicermati dari berbagai literatur, tidak ada model pengawasan hakim sekompleks di Indonesia. Ada pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial dan juga pengawasan internal oleh Mahkamah Agung. Pengawasan Internal sendiri terdiri dari model pengawasan melekat oleh atasan langsung dan juga model pengawasan berjenjang.
Selain itu, Ombudsman dapat ikut melakukan pengawasan dalam ranah pelayanan (peradilan) terhadap masyarakat. Namun, ternyata semuanya tidak menjadi jaminan penyimpangan perilaku hakim hilang dan meningkatkan akuntabilitas. Ide memberangus independensi melalui pengawasan teknis yudisial seperti bentuk ketidakberdayaan model buruk muka cermin dibelah.
*) Wahyu Sudrajat, Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan dan Pengajar Praktik Peradilan FH UII Yogyakarta
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline
















