Teknis Yudisial: Area Steril Pengawasan Etik, Mengapa? (Bagian II)
OPINI

Teknis Yudisial: Area Steril Pengawasan Etik, Mengapa? (Bagian II)

Karena sudah ada mekanisme Banding dan Kasasi serta upaya hukum lain sebagai bentuk pengawasan teknis yudisial. Ide memberangus independensi melalui pengawasan teknis yudisial seperti bentuk ketidakberdayaan model buruk muka cermin dibelah.

•Bacaan 6 Menit
WS
Penulis Opini

Jika dicermati dari berbagai literatur, tidak ada model pengawasan hakim sekompleks di Indonesia. Ada pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial dan juga pengawasan internal oleh Mahkamah Agung. Pengawasan Internal sendiri terdiri dari model pengawasan melekat oleh atasan langsung dan juga model pengawasan berjenjang. 

Selain itu, Ombudsman dapat ikut melakukan pengawasan dalam ranah pelayanan (peradilan) terhadap masyarakat. Namun, ternyata semuanya tidak menjadi jaminan penyimpangan perilaku hakim hilang dan meningkatkan akuntabilitas. Ide memberangus independensi melalui pengawasan teknis yudisial seperti bentuk ketidakberdayaan model buruk muka cermin dibelah. 

 

*) Wahyu Sudrajat, Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan dan Pengajar Praktik Peradilan FH UII Yogyakarta

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

komisi yudisialmahkamah agungkomisi pemberantasan korupsipengawasan hakim
Wahyu Sudrajat

Hakim Pengadilan Negeri Magelang & salah satu pemohon uji materi terhadap PP Nomor 94 tahun 2012

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info