Teknologi sebagai Kawan atau Lawan?
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2023

Teknologi sebagai Kawan atau Lawan?

Christine menyakini bahwa meski dalam era disruptif ini, the future is not set, yet it is becoming more exciting and multiple doors may open for everybody who genuinely strives, even within its fluidity.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Foto: Christine Setiawati, TJAJO & Partners
Foto: Christine Setiawati, TJAJO & Partners

The world will always evolve, rotate, and change in many ways. It’s on us either to be disrupted or to create a harmonious balance and embrace the changes.

Pada faktanya, teknologi telah banyak mengubah hidup manusia hampir pada seluruh aspek. Tak dipungkiri, industri hukum kian turut merasakan efeknya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Christine Setiawati, konsultan hukum dari TJAJO & Partners mengungkapkan, contoh praktis dalam dunia corporate lawyer yang dirasakan adalah efektivitas dalam proses riset, proofread, cross-reference, membandingkan atau mendeteksi perubahan dalam dokumen-dokumen, dan pekerjaan lain yang terlihat ‘remeh’ namun menjadi krusial untuk penyempurnaan suatu hasil pekerjaan seorang pengacara.

  1. Jarak bukan lagi penghalang untuk berkarya

Sebagai seorang first-generation lawyer di keluarganya, hal itu tentu menjadi sebuah tantangan tersendiri yang perlu dihadapi Christine. Namun dengan kehadiran dan kecanggihan teknologi yang ada serta ditambah dengan tekad dan keberanian untuk mencoba, ia pun dapat terhubung dengan para profesional hebat yang dengan murah hati mau berbagi pengalaman dan pelajaran hidup yang telah mereka tempuh selama bertahun-tahun berkarier.

Tak dapat dipungkiri, kini lautan informasi pun tidak terbatas jumlahnya. Namun Christine percaya bahwa apabila telah disaring, akan memberikan asupan-asupan pengetahuan teoritis maupun praktis yang dapat dimanfaatkan dan diterapkan dalam kehidupan nyata.

Salah satu wujud nyata penerapan hasil sharing dan saring informasiyang didapatkan Christine tercermin dari pekerjaan tetap pertama Christine tepat setelah lulus dari kampus, yakni sebagai legal counsel di suatu start-up asing. Sejak proses rekrutmen hingga saat bekerja pun ia dapat terkoneksi dan membangun pondasi start-up yang berekspansi tersebut di Indonesia, bersama rekan-rekan kerja asing yang seluruhnya tersebar di berbagai negara Asia Pasifik. Pondasi yang dimaksud adalah Christine berhasil memimpin pendirian 4 perseroan terbatas (dalam 1 grup usaha) beserta melakukan koordinasi & pemrosesan pengurusan izin atas masing-masing perseroan terbatas di Indonesia.

  1. Belajar, Berkarya, dan Berbagi

Pemanfaatan teknologi juga memungkinkan Christine berkontribusi dalam penyampaian pengetahuan hukum melalui berbagai platform. Misalnya, Christine telah memberikan pemaparan kepada 18 perusahaan lokal maupun asing mengenai perubahan-perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja melalui video conferencing saat peraturan tersebut pertama kali dirilis ke publik, serta mempresentasikan materi-materi dasar ketentuan ketenagakerjaan dan hukum korporasi dalam suatu platform edukasi hukum lokal di Indonesia. Materi tersebut telah diakses oleh puluhan orang dari berbagai latar belakang. Seluruh pencapaian dan pengalaman berharga ini mustahil tercapai apabila tidak terdapat teknologi yang menunjang.

  1. Penunjang sekaligus Akselerasi Pekerjaan Pengacara

Begitupun dengan proses perintisan karier sebagai corporate lawyer di firma hukum. Perkembangan teknologi telah menjadi sebuah game changer sekaligus alat penunjang efektivitas dari pekerjaan para pengacara korporasi. Dari kacamata Christine secara pribadi serta mengutip hasil perbincangan dengan seorang rekan pengacara senior, pada saat ini penting dipahami bahwa dalam dunia yang serba digital, para klien akan tetap membutuhkan kehadiran pengacara-pengacara yang berpengalaman yang mampu menyelesaikan keperluan kompleks mereka yang rata-rata bersifat customized, dan bukan untuk pekerjaan bersifat rutin.

Tags: