Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya
Berita

Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya

Peserta yang mau mendapat pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan, dikali jumlah bulan tertunggak.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jika biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp10 juta, maka denda yang dikenakan Rp250 ribu dikali jumlah bulan tertunggak yakni 10 bulan, totalnya Rp2,5 juta.
Jumlah bulan tertunggak yang jadi acuan pengalian itu maksimal 12 bulan. Oleh karenanya sekalipun peserta telat bayar iuran 36 bulan (3 tahun), jumlah bulan yang dikalikan hanya 12 bulan (1 tahun). Selain itu besaran denda maksimal yang bisa dikenakan hanya Rp30 juta.
Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan aturan soal denda itu diamanatkan pasal 17, 17A dan 17 A1 Perpres No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang direvisi menjadi Perpres No.28 Tahun 2016. Ketentuan itu ditujukan diantaranya untuk mendisiplinkan peserta JKN dalam rangka membayar iuran. 
Timboel melihat jumlah peserta JKN yang tidak disiplin membayar iuran masih tinggi. Itu terlihat dari laporan keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2015 yang menunjukkan piutang iuran-bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) lebih dari Rp2,39 triliun. Menurutnya denda keterlambatan pembayaran iuran selama ini masuk dalam pos pendapatan lain, dalam laporan keuangan DJS per 31 Desember 2016 jumlahnya mencapai Rp143,43 milyar.
Mengingat regulasi ini tergolong belum lama diterbitkan, Timboel mengusulkan agar BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. “Lewat sosialisasi itu diharapkan peserta JKN memahami aturan tersebut sehingga mendorong kedisiplinan peserta dalam membayar iuran,” ujarnya.
Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan kategori pekerja penerima upah (PPU) swasta dan pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang telat bayar iuran program JKN/KIS lebih dari 1 bulan. Lewat Peraturan BPJS Kesehatan No.2 Tahun 2016, denda keterlambatan membayar iuran dihapus. Selama ini peserta JKN yang telat bayar iuran dikenakan denda dua persen setiap bulan. Hal itu dijelaskan Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, di Jakarta, Jumat (5/8).
Tags:

Berita Terkait