Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya
Berita

Telat Bayar Iuran Jaminan Kesehatan? Begini Cara Hitung Dendanya

Peserta yang mau mendapat pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan dikenakan denda 2,5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan, dikali jumlah bulan tertunggak.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Jika sebelumnya peserta yang telat membayar iuran sampai 6 bulan masih mendapat pelayanan JKN yang dijamin BPJS Kesehatan, tapi sekarang peserta yang telat bayar iuran lebih dari 1 bulan penjaminannya itu dihentikan sementara. Penjaminan kembali aktif jika peserta melunasi seluruh tunggakan iuran dan membayar iuran pada bulan berjalan. “Dihapusnya ketentuan tentang denda keterlambatan pembayaran iuran menguntungkan peserta yang telat bayar iuran,” kata Irfan.Walau begitu, bukan berarti peserta yang telat membayar iuran lepas dari segala denda. Dalam rentang waktu 45 hari setelah melunasi iuran tertunggak, peserta bisa dikenakan denda jika mau mendapat pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan. Denda yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari total biaya pelayanan kesehatan, kemudian dikali jumlah bulan tertunggak. Biaya pelayanan kesehatan itu berdasarkan diagnosa kebutuhan medis peserta mengacu paket tarif INA-CBGs. Irfan memberi contoh, jika peserta PBPU kelas 2 telat bayar iuran 10 bulan, jumlah tunggakan yang harus dibayar totalnya Rp510.000. Dalam rentang waktu 45 hari setelah melunasi tunggakan iuran itu peserta yang bersangkutan mau mendapat pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan maka dikenakan denda 2,5 persen. Jika biaya pelayanan kesehatan sebesar Rp10 juta, maka denda yang dikenakan Rp250 ribu dikali jumlah bulan tertunggak yakni 10 bulan, totalnya Rp2,5 juta.Jumlah bulan tertunggak yang jadi acuan pengalian itu maksimal 12 bulan. Oleh karenanya sekalipun peserta telat bayar iuran 36 bulan (3 tahun), jumlah bulan yang dikalikan hanya 12 bulan (1 tahun). Selain itu besaran denda maksimal yang bisa dikenakan hanya Rp30 juta.Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan aturan soal denda itu diamanatkan pasal 17, 17A dan 17 A1 Perpres No.19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang direvisi menjadi Perpres No.28 Tahun 2016. Ketentuan itu ditujukan diantaranya untuk mendisiplinkan peserta JKN dalam rangka membayar iuran. Timboel melihat jumlah peserta JKN yang tidak disiplin membayar iuran masih tinggi. Itu terlihat dari laporan keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2015 yang menunjukkan piutang iuran-bersih Dana Jaminan Sosial (DJS) lebih dari Rp2,39 triliun. Menurutnya denda keterlambatan pembayaran iuran selama ini masuk dalam pos pendapatan lain, dalam laporan keuangan DJS per 31 Desember 2016 jumlahnya mencapai Rp143,43 milyar.Mengingat regulasi ini tergolong belum lama diterbitkan, Timboel mengusulkan agar BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat. “Lewat sosialisasi itu diharapkan peserta JKN memahami aturan tersebut sehingga mendorong kedisiplinan peserta dalam membayar iuran,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait