Sebelumnya di tempat yang sama, Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga mengatakan, pihak yang menetapkan kurator adalah majelis hakim, bukan Telkomsel. "Pengadilan yang menetapkan kurator," kata Alex.
Menanggapi penjelasan dari Alex, Ferari mengatakan bahwa penetapan kurator tersebut memperjelas ada indikasi kolusi antara majelis hakim dan kurator. Intinya ada ketidakadilan keputusan hakim dan sudah saatnya hakim konstitusi. Maka, KY harus memeriksa hakim Pengadilan Niaga yang menetapkan pailit Telkomsel tersebut.
Sementara soal Dewan meminta pihaknya melaporkan hakim terkait ke KY, Alex mengatakan pihaknya mengusulkan agar laporan tersebut dilakukan oleh DPR. Apalagi, ia mengaku belum berkonsultasi kepada kuasa hukum.
"Lebih baik dilakukan oleh Dewan terlebih dahulu," katanya.
Namun, ia berjanji akan berkomitmen menindaklanjuti hal-hal yang menjadi tanggung jawab dan tugas Telkomsel.
















