Telkomsel Diminta Laporkan Hakim PN Niaga ke KY
Berita

Telkomsel Diminta Laporkan Hakim PN Niaga ke KY

KY harus segera periksa majelis hakim yang menetapkan hitungan fee kurator.

FNH
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya di tempat yang sama, Direktur Utama Telkomsel Alex Janangkih Sinaga mengatakan, pihak yang menetapkan kurator adalah majelis hakim, bukan Telkomsel. "Pengadilan yang menetapkan kurator," kata Alex.

Menanggapi penjelasan dari Alex, Ferari mengatakan bahwa penetapan kurator tersebut memperjelas ada indikasi kolusi antara majelis hakim dan kurator. Intinya ada ketidakadilan keputusan hakim dan sudah saatnya hakim konstitusi. Maka, KY harus memeriksa hakim Pengadilan Niaga yang menetapkan pailit Telkomsel tersebut.

Sementara soal Dewan meminta pihaknya melaporkan hakim terkait ke KY, Alex mengatakan pihaknya mengusulkan agar laporan tersebut dilakukan oleh DPR. Apalagi, ia mengaku belum berkonsultasi kepada kuasa hukum.

"Lebih baik dilakukan oleh Dewan terlebih dahulu," katanya.

Namun, ia berjanji akan berkomitmen menindaklanjuti hal-hal yang menjadi tanggung jawab dan tugas Telkomsel.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info