Pasal 5 UU Anti Monopoli Ayat (1): Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Ayat (2): Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi: a. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau b. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku. |
Karena dugaannya kuat, KPPU melalui Keputusan KPPU No. 184/KEP/KPPU/XI/2007 menugaskan tiga anggota KPPU untuk menjadi tim pemeriksa pendahuluan. Ketiganya adalah Dedie S. Martadisastra sebagai ketua tim pemeriksa, Erwin Syahril dan Sukarmi, masing-masing sebagai anggota tim pemeriksa.
Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Dedie S. Martadisastra disebutkan ada tiga modus yang dilakukan oleh delapan operator selular tersebut dalam menetapkan tarif SMS. Pertama, adanya perjanjian kerjasama antara operator telekomunikasi untuk mengatur penetapan harga SMS. Kedua, SMS yang dikenakan oleh operator yang tidak terikat dalam perjanjian kerjasama tesebut. Dan ketiga, berdasarkan fakta itu diduga terjadi penetapan harga oleh operator telekomunikasi dalam menetapkan harga SMS secara tidak tertulis.
Dokumen itu juga melampirkan surat panggilan kepada delapan operator tadi untuk diperiksa oleh tim pemeriksa.
Terlalu Berani
Pengamat hukum persaingan usaha dari Universitas Sumatera Utara Prof. Ningrum Natsya Sirait mengemukakan, KPPU terlalu berani mengambil keputusan untuk memeriksa perkara ini.
Ia beralasan meski dalam UU Anti Monopoli KPPU diperbolehkan memeriksa perjanjian yang tidak tertulis. Namun, hal itu akan sulit untuk dibuktikan. Ini pemeriksaan yang terlalu berani, ujarnya saat berkunjung ke kantor Hukumonline, Rabu (21/11).
Pasal 1 angka 7 UU Anti Monopoli Perjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis. |
















