Dibanding Polri, Kejaksaan Agung terbilang lamban memproses dan menemukan bukti keterlibatan jaksa dalam kasus mafia perpajakan. Polisi sudah menangkap dan menetapkan status tersangka bukan saja kepada Gayus Tambunan dan advokat Haposan Hutagalung, atau Andi Kosasih dan pengacaranya Lambertus Palang, tetapi juga kepada penyidik Polri yang ikut merekayasa pembagian uang Rp24 miliar di rekening Gayus.
Hingga sekarang, terlibat tidaknya jaksa masih menjadi teka-teki. Yang jelas, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku melihat kejanggalan dalam penanganan perkara Gayus, hingga pegawai golongan III Ditjen Pajak itu lolos dari vonis hakim PN Tangerang. Ia juga sudah membentuk Tim Eksaminasi. Para jaksa peneliti dan jaksa-jaksa yang secara struktural bertanggung jawab atas perkara Gayus turut diperiksa. Lantas, apakah ada aliran dana dari rekening Gayus kepada jaksa?
Koordinator jaksa peneliti, Cirus Sinaga, sudah membantah. Hasil pemeriksaan sementara bagian pengawasan juga tak menemukan aliran uang. Untuk memperdalam kajian, pekan ini para jaksa peneliti kembali diperiksa. Bukan hanya itu. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Koordinasi dilakukan, lanjut Didiek, untuk memastikan apakah benar sinyalemen selama ini bahwa jaksa menerima uang dari Gayus. Kompensasinya, tuntutan terhadap Gayus ringan. Faktanya, pasal tuduhan korupsi juga hilang di tangan jaksa. Untuk membuktikan sinyalemen, harus ada konfrontir keterangan Gayus, Haposan Hutagalung, dan penyidik Polri dengan jaksa-jaksa peneliti.
Menurut Didiek, dalam tataran profesionalisme kecermatan dalam penanganan perkara telah usai. Eksaminasi telah dilakukan Kejaksaan Agung dan menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat ketidakcermatan dalam penanganan berkas perkara Gayus lantaran jaksa tidak mendalami adanya dugaan korupsi. Jaksa peneliti, menurut Didiek tidak meminta keterangan dari penyidik perihal alat bukti sebagaimana adanya dugaan korupsi. Selain itu dalam penyusunan surat dakwaan yang dibuat secara alternatif dinilai sebagai ketidakcermatan. Seharusnya dakwaan disusun kumulatif.
Nah, untuk menelusuri apakah terdapat kepentingan pelanggaran perilaku dan kode etik, Kejaksaan Agung terus mendalami pemeriksaan dan berkoordinasi dengan lembaga lain baik kepolisian maupun PPATK. “Sehingga nanti kita tunggu hasil PPATK apakah ada uang masuk ke oknum jaksa,” ujarnya.
















