Pemeriksaan internal terhadap jaksa peneliti, jaksa yang bersidang, maupun pejabat struktural yang terkait dengan proses penanganan perkara Gayus, jelas Didiek pada Selasa (6/4) malam telah usai. Laporan pun sudah dilayangkan ke Jamwas. Namun hingga kini belum dapat diambil kesimpulan akhir. Pasalnya Kejaksaan Agung menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gayus, Haposan Hutagalung dan penyidik polisi yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pemeriksaan terhadap Gayus oleh Kejaksaan Agung semestinya hari ini dapat dilakukan. Namun, menurut mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur ini mesti ditunda atas permintaan Mabes Polri mengingat pemeriksaan di Mabes terhadap Gayus belum juga usai. “Kami justru minta waktu. Sudah mendesak, minta dipercepat. Tetapi kepolisian masih membutuhkan pemeriksaan internal. Sehingga setelah selesai kita diberi kesempatan, karena kita kulonuwun kepada instansi lain,” ujarnya.
Semestinya, setelah pemeriksaan terhadap jaksa di bawah komando Inspektur Pidana Khusus (Pidsus) pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Sutan Burhanudin terdapat hasil sementara yang signifikan. Namun Kapuspenkum enggan berkomentar banyak. Didesak ada pelanggaran pidana yang dilakukan jaksa, Didiek lagi-lagi emoh berkomentar lebih jauh. “Kita belum bisa mengatakan. Makanya kita cegah dulu, dengan koordinasi dengan PPATK,” imbuhnya.
Lebih jauh Didiek menjelaskan, keterangan dari PPATK akan menjadi pertimbangan dalam penelusuran dugaan aliran dana yang mengalir ke jaksa. Semula, sambung dia tim tidak terpikir untuk berkoordinasi dengan PPATK. Namun akibat informasi yang beredar adanya dugaan aliran dana ke jaksa, maka tim pun mendalami dengan berkoordinasi dengan PPATK. “Kalau isu sudah lama kita terima. Tapi ditindaklanjuti tim pengawas datang ke sana koordinasi apakah ada aliran dana ke jaksa,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, menurut Didiek tidak ditemukan adanya aliran dana ke jaksa. Namun untuk mendalami kebenaran informasi itu, tim bertandang ke PPATK untuk mengkroscek kebenaran informasi tersebut. “Kalau dari hasil pemeriksaan sendiri tidak ditemukan tapi info kita tindak lanjuti jemput bola ke PPATK,” ujarnya.
Terpisah, wakil ketua PPATK Gunadi mengaku belum mengetahui adanya koordinasi Kejaksaan Agung dengan PPATK. Pasalnya ia menghadiri seminar di luar kantor seharian penuh. Gunadi menyarankan agar menghubungi ketua PPATK. Dihubungi hukumonline melalui telepon genggam, Ketua PPATK Yunus Husen tak merespon. Begitupun pesan pendek yang dikirimkan hukumonline, tak dibalas.
















