Temasek dan Telkomsel Siap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Berita

Temasek dan Telkomsel Siap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Banyak bukti yang diajukan Temasek tidak dipertimbangkan majelis hakim. Di bagian lain, majelis hakim juga 'menghukum' KPPU untuk juga melakukan tindakan preventif, bukan hanya represif.

IHW/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan amar putusan KPPU tentang besaran batasan saham yang bisa dibeli calon pembeli. Jika KPPU menetapkan maksimal 5 persen, maka hakim menaikannya menjadi 10 persen. Keputusan itu diambil hakim lantaran jumlah 5 persen saham dianggap tidak strategis bagi calon pembeli. Selain itu, pembatasan itu dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru yang bertolak belakang dengan upaya menciptakan persaingan yang sehat.

 

Satu-satunya amar putusan KPPU yang dibatalkan majelis hakim adalah amar yang menghukum Telkomsel untuk menurunkan tarifnya sebesar 15 persen. Berdasarkan UU Telekomunikasi jo PP No 52 Tahun 2000 tentang Penyelanggaraan Telekomunikasi, besaran tarif ditetapkan penyelenggara jasa telekomunikasi (Telkomsel) dengan formula yang sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga termohon keberatan (KPPU, red) tidak berwenang untuk menentukan tarif yang berlaku, tegas Heru Pramono, anggota majelis hakim yang lain.

 

Dibatalkannya amar putusan itu tidak membuat Telkomsel lepas dari hukuman. Sebaliknya, Telkomsel dan Temasek dkk oleh majelis hakim dijatuhi denda yang besarnya masing-masing Rp15 milyar. Lebih kecil dari pada putusan KPPU sebesar Rp25 milyar.

 

Jangan Abaikan Preventif

Jika dicermati dengan seksama, sebenarnya putusan majelis hakim ini tidak hanya menyalahkan Temasek dkk. Melainkan juga KPPU. Menurut hakim, ihwal permasalahan kepemilikan saham silang ini sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari peristiwa divestasi saham Indosat pada 2002 silam. Saat itu, STT yang sahamnya 100 persen dimiliki Temasek Holding memenangkan saham Indosat yang dilego.

 

KPPU sebagai lembaga yang berwenang mengawasi persaingan usaha, masih menurut hakim, seyogianya tidak hanya melakukan tindakan represif atas suatu pelanggaran. Melainkan juga preventif, jelas hakim Heru Pramono.

 

Pada perkara divestasi Indosat itu, lanjut Heru, seharusnya KPPU sudah memberi pertimbangan kepada pemerintah. Namun sebaliknya. KPPU malah tidak memberi informasi apa pun setelah mengadakan konsultasi dengan Menteri Negara BUMN saat itu. Jika KPPU melakukan pengawasan dengan benar, indikasi monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan dapat diupayakan pencegahannya, tandas hakim.

 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info