Temuan KY, Pengamanan Persidangan Masih Minim
Catahu 2022

Temuan KY, Pengamanan Persidangan Masih Minim

Hasil dari observasi yang dilakukan hanya 52,12% pengadilan yang telah memenuhi SDM Pengamanan meski terdapat catatan. Selain itu, anggaran pengamanan pengadilan yang masih minim.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian & Pengembangan KY Binziad Kadafi saat Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022). Foto: Humas KY
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian & Pengembangan KY Binziad Kadafi saat Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022). Foto: Humas KY

Dalam laporan yang disajikan dalam Refleksi Akhir Tahun 2022, Komisi Yudisial (KY) RI disebutkan telah menangani sebanyak 18 dugaan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Beberapa diantaranya meliputi kericuhan pasca pembacaan putusan perkara pembunuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri Purwakarta; perusakan fasilitas ruang sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta; hingga penyerangan fisik terhadap hakim di Pengadilan Agama Lumajang.

“Dalam kegiatan advokasi hakim oleh KY yang merupakan Prioritas Nasional terbukti pengamanan persidangan sangat vital dalam mencegah PMKH. Untuk itu, sepanjang 2022, KY melakukan observasi Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan di 51 pengadilan,” ujar Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian & Pengembangan KY Binziad Kadafi dalam konferensi pers dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Dari ke-51 pengadilan tersebut terdiri atas 19 Pengadilan Negeri, 18 Pengadilan Agama, dan 14 Pengadilan Tata Usaha Negara di 15 provinsi. Dari hasil pengamatan tersebut hanya 52,12% pengadilan yang telah memenuhi SDM Pengamanan meski terdapat catatan. Seperti adanya petugas keamanan yang bertugas lebih dari jam kerja maupun status kepegawaian dari petugas yang umumnya honorer atau outsourcing.

Baca Juga:

Lebih lanjut, Binziad mengungkapkan adanya temuan lain dalam observasi yang dilakukan yakni minimnya anggaran pengamanan pengadilan. Disebutkan hanya terpenuhi sebesar 47% di Pengadilan Negeri; 21,11% di Pengadilan Agama; dan 28,57% di Pengadilan Tata Usaha Negara. Karena itu, penganggaran pengamanan di lingkungan Pengadilan Agama patut disoroti. Pasalnya, KY mencatat banyaknya kasus PMKH yang relatif serius justru sering terjadi di Pengadilan Agama.

“Dalam pengalaman KY melaksanakan tugas advokasi hakim itu di Pengadilan Agama perbuatan PMKH terjadi sangat serius. Selain pembunuhan yang dulu pernah menimpa hakim di PA Sidoarjo, belum lama ini juga ada yang viral di PA Lumajang. Hakim dipukul dengan kursi yang ada di pengadilan dan pelipisnya sampai sobek,” ungkap Binziad.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan diseminasi dengan pemerintah, Bappenas, Direktorat Jenderal, dan DPR RI yang memiliki kewenangan anggaran. Hal ini bagian dari pelaksanaan Perma No.5 dan No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

Menurutnya, bila Perma tersebut betul-betul dilaksanakan dan MA berusaha memenuhi anggaran, diharapkan pengamanan di lingkungan pengadilan akan menjadi jauh lebih baik. Sebagai contoh, terkait akses masuk ke ruang sidang yang berbeda, terpisah antara hakim, panitera, dan pengunjung sidang. Contoh lain terkait adanya jarak antara hakim dan pengunjung sidang yang harus memadai; ada petugas pengamanan di setiap ruang sidang; dan lain-lain.

“Lewat penanganan dugaan PMKH itu kami selalu berkoordinasi erat dengan MA. Belum lama ini kami baru sidang pleno, ada dugaan PMKH yang langkah penangannya kami bertujuh rumuskan. Salah satunya, perlu diadakan evakuasi terhadap hakim yang menjadi korban dugaan PMKH tersebut. Jadi ini kami advokasi supaya bisa dilakukan pemindahan terhadap hakim yang bersangkutan ke pengadilan yang lebih aman,” terangnya.

Atas rekomendasi yang disampaikan KY kepada MA itu melalui Wakil Ketua KY M. Taufiq telah direspons. “Tadi Pak Taufik baru menyampaikan ke saya yang baru saja kita rumuskan dan kita advokasikan dalam rangka pengamanan hakim itu sudah direspon dengan baik dan mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan. Dan belasan rekomendasi penanganan (lainnya terkait kasus PMKH) itu selalu melibatkan dan bergantung pada kerja sama yang baik antara KY dan MA,” katanya.

Tags:

Berita Terkait