Ketimpangan antara tingginya tanggung jawab profesional dan minimnya perlindungan institusional kerap menjadi isu yang terus berulang. Kurator dan pengurus—dua aktor vital dalam proses kepailitan dan restrukturisasi utang—kerap berdiri di ruang abu-abu tersebut. Mereka punya fungsi penting, tetapi tidak selalu disokong fondasi hukum yang kukuh.
Pada Kamis (12/6), perhatian terhadap hal ini kembali mengemuka dalam sebuah audiensi antara Calon Ketua Umum AKPI 2025-2028, Martin Patrick Nageldan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas ini menyoroti urgensi penguatan struktur profesi kurator dan pengurus, sebagai refleksi atas kondisi sistemik yang lama dibiarkan mengambang.
Pada audiensi tersebut, Martin memaparkan sejumlah isu krusial yang selama ini dihadapi para kurator dan pengurus dalam praktik, mulai dari belum adanya standar kerja nasional yang baku hingga minimnya perlindungan hukum institusional bagi para kurator dan pengurus dalam menjalankan profesinya.
Menko Yusril pun merespons dengan terbuka. Ia menyatakan, profesi kurator dan pengurus memiliki peran strategis dalam mendukung ekosistem hukum dan ekonomi yang sehat.
”Saya rasa ini merupakan inisiatif yang sangat baik dari Mas Martin dan tim, yang telah menunjukkan perhatian nyata terhadap keberlanjutan dan perlindungan bagi organisasi profesi, khususnya profesi kurator dan pengurus,” ujar Yusril.
Martin selanjutnya menggarisbawahi satu hal penting: peran negara dalam memperkuat posisi kurator dan pengurus, baik secara kelembagaan maupun dalam kerangka hukum. Dalam hal kerangka hukum, ada urgensi hadirnya regulasi yang eksplisit dan komprehensif guna menjamin perlindungan hukum bagi kurator.
”Kami datang dengan semangat membangun. Profesi kurator dan pengurus tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan di tengah proses kepailitan dan restrukturisasi utang. Untuk itu, keterlibatan negara diperlukan untuk memberikan perlindungan dan arah kebijakan yang jelas agar para kurator dapat menjalankan tugas secara optimal dengan kepastian hukum dan tanpa menghadapi intervensi atau tekanan yang bertentangan dengan prinsip profesionalisme,” kata Martin.
















