Temui Menko Kumham Imipas, Ini Ikhtiar Martin-Vardy dalam Perlindungan Profesi Kurator dan Pengurus Indonesia
Terbaru

Temui Menko Kumham Imipas, Ini Ikhtiar Martin-Vardy dalam Perlindungan Profesi Kurator dan Pengurus Indonesia

Melalui dialog terbuka dan pemaparan isu-isu strategis, tecermin komitmen bersama untuk mendorong penguatan profesi kurator dan pengurusbaik dari sisi perlindungan hukum, standarisasi kerja, maupun tata kelola organisasi profesi yang berkelanjutan.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

 

Turut hadir pada pertemuan ini, Ketua Tim Sukses MVP untuk AKPI Dida Hardiansyah beserta anggotanya Rizki Hendarmin.

 

Standarisasi sebagai Fondasi Profesionalisme

Kemenko Kumham membuka peluang untuk menyusun regulasi yang lebih spesifik dan terstruktur, termasuk kemungkinan hadirnya undang-undang tersendiri yang mengatur organisasi profesi hukum di luar kerangka umum ormas. Jika gagasan ini berkembang, bisa jadi akan ada babak baru dalam sejarah penguatan profesi kurator: dari asosiasi berbasis keanggotaan menjadi institusi berbasis mandat hukum.

 

”Organisasi profesi seyogyanya memang berbeda dengan ormas atau LSM biasa, karena sejak awal dibentuk dan menjalankan fungsinya berdasarkan mandat keahlian dan perlindungan hukum. Saya setuju bahwa asosiasi profesi harus mampu memberi jaminan perlindungan kepada para anggotanya, serta menjaga etika profesionalisme agar peran mereka benar-benar kredibel di mata publik,” Menko Yusril menambahkan.

Dorongan terhadap upaya standarisasi yang menjadi fondasi profesionalisme dalam praktik juga menjadi salah satu gagasan yang dibahas pada pertemuan ini. Selama bertahun-tahun, praktik kerja kurator dan pengurus berjalan dengan ragam pendekatan. Akibatnya, kualitas kerja menjadi tidak seragam, sementara persepsi publik terhadap profesi ini terus berada di wilayah abu-abu. Adapun penerapan standar ini, tidak hanya memerlukan regulasi dari negara, tetapi juga harus dimulai dari internal organisasi.

 

“Kami ingin agar setiap kurator di Indonesia bekerja dengan pedoman yang seragam, transparan, dan akuntabel. Ini penting bukan hanya untuk menjaga integritas kami sebagai profesional, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum secara keseluruhan,” ucap Martin.

 

Audiensi ini menjadi langkah awal yang konstruktif dalam memperkuat sinergi antara AKPI dan pemerintah di masa yang akan datang. Melalui dialog terbuka dan pemaparan isu-isu strategis, tecermin komitmen bersama untuk mendorong penguatan profesi kurator dan pengurus—baik dari sisi perlindungan hukum, standarisasi kerja, maupun tata kelola organisasi profesi yang berkelanjutan. Diharapkan, inisiatif ini menjadi fondasi bagi lahirnya regulasi yang kuat, inklusif, dan progresif, serta mendorong kerja sama lintas sektor dan penerapan standar kerja profesional yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

 

Mengenal  Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal

Martin Patrick Nagel, S.H., M.H. adalah seorang praktisi hukum senior yang saat ini menjabat sebagai Partner di Firma Hukum FKNK Law Firm. Ia dikenal luas di kalangan profesional hukum sebagai spesialis dalam bidang restrukturisasi dan kepailitan, serta telah menangani berbagai kasus besar sebagai pengurus dan/atau kurator di Indonesia. Keahliannya dalam menangani proses hukum kompleks menjadikannya salah satu figur penting dalam dunia hukum bisnis. Martin telah meraih berbagai pengakuan profesional, dari tingkat nasional hingga internasional. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info