Tenggang Waktu Gugatan Keputusan TUN Kembali Dipersoalkan
Berita

Tenggang Waktu Gugatan Keputusan TUN Kembali Dipersoalkan

Pemohon diminta merombak sistematika permohonan dan memperkuat alasan permohonan karena Pasal 55 UU PTUN sebenarnya sudah pernah diuji dan putusannya ditolak.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES
Gedung PTUN Jakarta: Foto: RES

Majelis Panel Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materi Pasal 55 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Permohonan ini diajukan oleh Habibie, Direktur Perusahaan PT Timsco Indonesia melalui kuasa hukumnya, Dahlan Pido. 

 

Pemohon menilai aturan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pencari keadilan, karena rentang waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN yang diatur dalam Pasal 55 terhitung dirasa sangat singkat.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Dahlan Pido menilai tenggang waktu 90 hari sejak diumumkannya keputusan TUN terlalu singkat. Sedangkan, Pemohon dalam kasus ini sebenarnya bukan sebagai pihak pertama atau kedua, tetapi pihak ketiga dalam suatu keputusan TUN terkait kepemilikan pemecahan tanah.

 

“Jika ditujukan langsung kepada pihak pertama, maka dapatlah berlaku ketentuan 90 hari ini, tetapi pemohon bukan pihak yang ditujukan langsung oleh keputusan TUN tersebut. Pemohon sebagai pihak ketiga sangat dirugikan dengan berlakunya Pasal 55 UU PTUN itu,” kata Dahlan dalam sidang pendahuluan yang diketuai Manahan Sitompul di ruang sidang MK, Senin (26/3/2018).

 

Selengkapnya, Pasal  55 UU PTUN menyebutkan “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya  atau  diumumkannya  Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

 

Menurutnya, penyelesaian persoalan hukum ini semestinya berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 1991. Dalam SEMA tersebut ada pasal yang menyebut “Memperpanjang masa tenggang waktu menggugat di PTUN. Hal ini mengingat frasa merasa kepentingannya dirugikan” tidak hanya dibatasi oleh tenggang waktu 90 hari, tetapi juga kapan saja ketika tiba-tiba muncul kondisi ada kepentingan yang dirugikan.

 

“Dengan SEMA ini sangat dimungkinkan untuk menggugat suatu keputusan TUN yang sudah diterbitkan puluhan tahun silam,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait